Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027
    CekFakta

    Hoaks! Larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027

    Jane DoePublish date2026-05-25
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengeklaim bahwa guru non-ASN atau honorer dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

    Unggahan tersebut disertai narasi yang dikaitkan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Resmi! Guru Non-ASN atau Honorer dilarang mengajar di Sekolah Negeri Mulai Tahun 2027 dan Tuai Banyak Sorotan. Terus gimana dengan Nasib guru honorer…”

    Namun, benarkah guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa guru non-ASN atau honorer dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

    Dilansir melalui Kemendikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN tidak dimaksudkan untuk menghentikan pekerjaan atau melarang guru honorer mengajar.

    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut justru diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah agar tetap memperpanjang dan mempertimbangkan keberlanjutan kerja guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar.

    “Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Selain itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan selama proses penataan tenaga non-ASN, sekaligus memberikan kepastian bagi guru yang mengabdi di sekolah negeri.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut pemerintah melarang guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Klaim: Larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027

    Rating: Hoaks

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/share/1JRiVCpZc5/?mibextid=wwXIfr

    https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15328-guru-non-asn-tetap-bisa-mengajar-se-mendikdasmen-nomor-7-tah

    Publish date : 2026-05-25

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.