Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Pemerintah Kota Tangerang Selatan legalkan miras
    CekFakta

    Hoaks! Pemerintah Kota Tangerang Selatan legalkan miras

    Jane DoePublish date2026-05-25
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Instagram mengeklaim bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras (miras) melalui aturan baru demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa pemerintah daerah mulai melonggarkan larangan penjualan minuman beralkohol di wilayah Tangerang Selatan.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “KEBIJAKAN BERANI! TANGSEL AKAN MELEGALKAN MINUMAN KERAS! DEMI MENINGKATKAN PAD. SATU LANGKAH BERANI HARI INI, UNTUK PAD YANG LEBIH TINGGI BESOK!”

    Namun, benarkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras demi meningkatkan PAD.

    Dilansir melalui akun resmi Humas Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan justru secara konsisten melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

    Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan terus melakukan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Serpong.

    Faktanya, pemerintah daerah menegaskan tidak ada regulasi yang melegalkan peredaran minuman keras demi meningkatkan PAD.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, klaim yang menyebut Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras untuk meningkatkan PAD merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Rating: Hoaks

    Klaim: Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan legalkan miras

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DYitWY6zXfi/?igsh=dTQ5N3JqN2FuNnh3

    https://www.instagram.com/reel/DRi9rkXk1vZ/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ%3D%3D

    Publish date : 2026-05-25

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.