Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Prabowo akan pungut pajak wanita hamil sebesar Rp500 ribu perbulan
    CekFakta

    Hoaks! Prabowo akan pungut pajak wanita hamil sebesar Rp500 ribu perbulan

    Jane DoePublish date2026-08-21
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto. Unggahan tersebut menarasikan bahwa mulai 2027, wanita hamil wajib membayar pajak sebesar Rp500 ribu setiap bulan.

    Unggahan tersebut disertai narasi:

    “Peraturan baru dari pak presiden probowo , Wanita hamil wajib bayar pajak setiap bulan . Kok kenapa bisa ya ibu hamil bayar pajak??”

    Namun, benarkah wanita hamil wajib membayar pajak sebesar Rp500 ribu per bulan mulai 2027?



    HASIL CEK FAKTA

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto mengenai kewajiban pajak khusus bagi wanita hamil sebesar Rp500 ribu per bulan.

    Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak di Indonesia terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

    Pajak pusat dikelola oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan dan berlaku secara nasional. Jenis pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu, serta Pajak Karbon.

    PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan tersebut dapat berasal dari pekerjaan, usaha, investasi, dan sumber lainnya.

    PPN dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam wilayah Indonesia. Sementara itu, PPnBM dikenakan atas konsumsi barang tertentu yang tergolong mewah.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Bea Meterai dikenakan atas dokumen tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan pada sektor yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pajak Karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

    Selain pajak pusat, terdapat pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pajak daerah mencakup berbagai jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Seperti, pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB Perdesaan dan Perkotaan, dan pajak daerah lainnya.

    Pemerintah daerah menggunakan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah masing-masing.

    Dengan demikian, pernyataan Prabowo akan pungut pajak wanita hamil sebesar Rp500 ribu perbulan merupakan hoaks.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Klaim: Prabowo akan pungut pajak wanita hamil sebesar Rp500 ribu perbulan

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/samuel.likumahwa.2025/posts/pfbid02v6TKNP6ZjYQTLL1RF3ZchT5XDT43mTQvgD6VCKjtD2bTr6yE74JjnuKKhGZyXiCJl

    https://pajak.go.id/id/jenis-pajak-pusat

    Publish date : 2026-08-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.