Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Saturday, July 12
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Surat Edaran Walikota Palembang Soal Virus Corona
    Fabricated Content

    [SALAH] Surat Edaran Walikota Palembang Soal Virus Corona

    Jane DoePublish date2020-03-16
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar postingan yang diklaim sebagai surat edaran dari Wali Kota Palembang pada 15 Maret 2020. Dalam narasi postingan itu, surat edarannya berisikan arahan atau tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Kota Palembang. Berikut kutipan narasinya:

    “SURAT EDARAN

    NOMOR : 443 / – Huk / Dinkes

    TENTANG

    TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN

    CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA PALEMBANG

    Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota palembang serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemerintah Kota Palembang menghimbau agar :

    1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Palembang, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;

    2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;

    3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Palembang agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;

    4. Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas;

    5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;

    6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Palembang;

    7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;

    8. Seluruh Perangkat Daerah agar:

    a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;

    b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;

    c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;

    d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;

    9. Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;

    10. Seluruh warga masyarakat agar:

    a. menghindari kontak fisik,

    b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;

    c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

    Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

    WALI KOTA PALEMBANG.”

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah ditelusuri, diketahui bahwa konten tersebut bukanlah surat edaran resmi dari Wali Kota Palembang. Dilansir dari merdeka.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa memastikan pesan itu hoaks.

    Ratu Dewa menyebut pihaknya belum mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan libur sekolah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurut dia, kebijakan pemerintah kota akan baru diputuskan hari ini bersama Wali Kota Palembang Harnojoyo dengan mempertimbangkan keterangan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.

    "Surat edaran itu hoaks, tidak benar. Hari ini kami baru akan menggelar rapat terkait kebijakan, apakah sekolah diliburkan atau tidak," ungkap Ratu Dewa, Senin (16/3).

    Dikatakannya, Dinas Pendidikan telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan terkait kebijakan meliburkan sekolah. Oleh karena itu, pihaknya harus mempertimbangkan kembali situasi terkini dan kepentingan orang banyak.

    "Kita tunggu hasil rapat hari ini. Saya tegaskan lagi, surat edaran itu tidak benar dan hari ini siswa masih sekolah seperti biasa," tegasnya.

    Selain dari merdeka.com, klarifikasi tersebut juga diikuti dengan pemberitaan di beberapa media lokal palpres.com dan globalplanet.news

    Berdasarkan hal tersebut, maka postingan yang tersebar tidak benar.

    KESIMPULAN

    Adapun, konten yang tersebar di Facebook itu masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2020/03/17/salah-surat-edaran-walikota-palembang-soal-virus-corona/

    https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-surat-edaran-wali-kota-palembang-soal-pencegahan-corona.html

    Publish date : 2020-03-16

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.