Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, June 5
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] “logo di sembako bantuan presiden. Logo Garuda di Ganti Dengan Bintang”
    Misleading Content

    [SALAH] “logo di sembako bantuan presiden. Logo Garuda di Ganti Dengan Bintang”

    Jane DoePublish date2020-05-15
    Share
    Facebook

    Berita

    Lambang kepresidenan berupa bintang dilingkari padi dan kapas sudah diatur melalui Permensesneg Nomor 10 Tahun 2010. Sebelumnya, lambang kepresidenan berupa berupa bintang dan hanya dilingkari padi.

    Akun SUARA PAS (fb.com/PAS2019yes) mengunggah 2 gambar dengan narasi sebagai berikut:

    “PARAH….!!!
    LAMBANG INDONESIA DIRUBAH
    Tolong jelaskan mengapa logo di sembako bantuan presiden. Logo Garuda di Ganti Dengan Bintang.
    Ingat ya… DIGANTI GARUDANYA.
    Mungkinkah ini tanda Indonesia akan hilang??”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa di sembako bantuan Presiden Joko Widodo garuda di lambang kepresidenan diganti dengan bintang adalah klaim yang salah.

    Lambang kepresidenan berupa bintang dilingkari padi dan kapas sudah diatur melalui Permensesneg Nomor 10 Tahun 2010. Sebelumnya, lambang kepresidenan berupa berupa bintang dan hanya dilingkari padi.

    Dalam BAB 1 Permensesneg Nomor 10 Tahun 2010 dijelaskan perbedaan lambang Kepresidenan RI dengan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sementara lambang Kepresidenan adalah simbol jabatan Presiden dan Wakil Presiden berupa gambar bintang yang dilingkari oleh kapas dan padi.

    Pada 2019, Permensesneg Nomor 10 Tahun 2010 itu dicabut dan diperbarui dengan Permensesneg Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan RI.

    Permensesneg terbaru itu pun mengatur lambang kepresidenan yang terdiri dari bintang, padi, dan kapas serta digunakan sebagai kop dan cap dalam surat jabatan presiden dan wakil presiden.

    Hasil penelusuran terhadap Peraturan Pemerintah dan Instruksi Presiden Indonesia pada tahun 1957, 1983, 2001, 2003, dan 2010, lambang kepresidenan memang berupa bintang yang dilingkari padi.

    Penggunaan simbol bintang dilingkari padi dan kapas salah satunya ditemukan di Instruksi Presiden Indonesia nomor 9 tahun 2013. Begitu juga pada tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020.

    Pemakaian simbol bintang, padi, dan kapas di Indonesia juga bukanlah hal yang baru karena telah dipakai sebagai simbol Pancasila. Lima simbol Pancasila itu menjadi bagian dalam lambang negara. Bintang melambangkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial bagi Rakyat Seluruh dari Indonesia.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2020/05/14/salah-logo-di-sembako-bantuan-presiden-logo-garuda-di-ganti-dengan-bintang/

    Publish date : 2020-05-15

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.