Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Sunday, July 20
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sudah Bebas Bersyarat
    Misleading Content

    [SALAH] Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sudah Bebas Bersyarat

    Jane DoePublish date2020-09-16
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook Iwan Yanah Khan mengunggah foto yang diklaim sebagai pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dibebaskan bersyarat.

    Berikut kutipan narasinya:

    Narasi postingan:

    “TUH... Bapakne ini juga Tokoh PKI Kelas kakap . Sikat dan habisin juga . Ini QISOS.”

    Narasi pada gambar:

    “Astagfirulloh pelaku penusukkan Syekh Ali jaber .sdh bebas bersyarat merasa aneh.”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung. Dilansir dari tribunnews.com, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi itu merupakan kabar bohong alias hoaks.

    Pandra memastikan saat ini tersangka Alfin masih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.

    "Tolong diluruskan bahwa yang beredar di sosmed itu hoaks," ujar Pandra, Rabu (16/9/2020).

    Dilansir dari republika.co.id, Pandra mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan. Jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan memberi tahu lebih lanjut tersangka tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak.

    "Proses penyidikan ini kan tengah berjalan terus sejak penetapan tersangka kemarin, bahkan kemarin sudah dikirim SPDP. Pengiriman SPDP itu tentunya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk kami rampungkan. Kami kirimkan SPDP ke Kejari Bandar Lampung," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (16/9).

    KESIMPULAN

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi itu merupakan kabar bohong alias hoaks. Pandra memastikan saat ini tersangka Alfin masih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.

    Rujukan

    https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1289175504748315/

    https://turnbackhoax.id/2020/09/16/salah-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-sudah-bebas-bersyarat/

    https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/9K5011ak-foto-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-sudah-bebas-bersyarat-ini-faktanya

    https://lampung.tribunnews.com/2020/09/16/beredar-kabar-alfin-penusuk-syekh-ali-jaber-bebas-begini-kata-polda-lampung

    https://republika.co.id/berita/qgqija335/polda-lampung-masih-selidiki-penusukan-syekh-ali-jaber

    Publish date : 2020-09-16

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.