Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks Pemerintah Terapkan Pajak Bagi Ibu Melahirkan
    CekFakta

    Hoaks Pemerintah Terapkan Pajak Bagi Ibu Melahirkan

    Jane DoePublish date2024-06-19
    Tirto.id
    Share
    Facebook

    Berita

    tirto.id - Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wacana perluasan terhadap obyek PPN belakangan ini kembali ramai diperbincangkan. Seiring dengan berjalannya diskusi terkait isu tersebut, di media sosial beredar unggahan yang menyebarkan narasi bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi ibu yang melahirkan.

    Narasi ini disebarkan oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Abu Harist”,“Antonius Setiawan”,“Karmani Ahmad”, “Suzyi Chalil”,“Rachman AL Fathir”,“Bendratmoko”,“Jovanka Jr”,“Susi Susilawati”,“Oni Ajadeh” dan “Mila Djamila” dalam periode waktu Senin (3/6/2024) hingga Kamis (13/6/2024).

    Sejumlah akun tersebut menyertakan video berdurasi 59 detik yang berjudul “Tak Cuma Sembako dan Sekolah, Biaya Melahirkan pun Bakal Kena Pajak” dan “Rumah Bersalin Akan Kena PPN”.

    *Gila! Jokowi mau kenakan pajak ibu yg melahirkan.* Bagi yg gadis gak usah nikah aja ya ... Bagi yg nikah, gak usah punya anak aja ya... *ntar kena pajak lho...* Ini bener2 sdh gila dan gelap mata (akibat utang LN segunung & terancam jatuh tempo) maka penindasan terhadap rakyat lewat pajak dll. kencing di toilet umum ntar kena pajak juga,” bunyi keterangan takarir pada salah satu akun tersebut pada Senin (3/6/2024).

    Sepanjang Senin (3/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024), atau selama 16 hari tersebar di media sosial, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 83 reaksi, 20 komentar dan telah dilihat sebanyak 2 ribu kali.

    Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi ibu melahirkan?

    HASIL CEK FAKTA

    Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir.

    Berbekal keterangan dan informasi yang tertera dalam video, kami menemukan bahwa video yang disertakan dalam unggahan tersebut berasal dari video berita yang diunggah kanal YouTube “Tribunnews” pada Jumat (11/6/2021).

    Video tersebut merupakan video lama yang diunggah pada tahun 2021, yang berisi wacana pemerintah untuk menambah objek kena pajak yang menyasar ke seluruh sektor, salah satunya PPN atas jasa kesehatan, khususnya rumah sakit bersalin.

    Meski begitu, berdasarkan penelusuran Tirto, tidak ada keterangan resmi dalam video tersebut yang membenarkan klaim bahwa pemerintah telah resmi mengenakan pajak bagi ibu melahirkan.

    Video tersebut bahkan menyebutkan bahwa aturan pengenaan pajak bagi ibu melahirkan masih sebatas wacana, yang akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2021.

    Untuk menelusuri keberlanjutan wacana ini, kami memasukan kata kunci “Pajak Bagi Ibu Melahirkan” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, berdasarkan penelusuran Tirto hingga Rabu (19/6/2024) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada keterangan resmi dari pemerintah yang membenarkan klaim soal pengenaan pajak bagi ibu melahirkan.

    Tirto justru menemukan keterangan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyatakan klaim soal pajak bagi ibu melahirkan adalah tidak benar atau hoaks.

    Mengutip penjelasan Kominfo, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, menyatakan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, maka dapat dipastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.

    Tirto kemudian melakukan penelusuran terhadap dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dalam Pasal 10 PP tersebut, kami memang menemukan penjelasan bahwa jasa yang bersifat strategis, termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Secara lebih terperinci, dalam pasal selanjutnya, juga dijelaskan bahwa jasa kesehatan medis seperti dokter umum, dokter spesialis, ahli kesehatan, kebidanan, perawat, dan psikiater, serta jasa fasilitas kesehatan yang disediakan rumah sakit, rumah bersalin, dan lain-lain, yang di dalamnya termasuk biaya melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi dari pemerintah yang membenarkan klaim soal pengenaan pajak bagi ibu melahirkan.

    PP 49 Tahun 2022 menegaskan bahwa jasa yang bersifat strategis, termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, seperti biaya melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Jadi, informasi yang menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi ibu melahirkan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

    https://www.facebook.com/AbuHaritsMasohi/posts/pfbid0t2drnGxBsPot8nwE1GLmFNJo9W1fDzZDSRPTZs3JJJDrnJWSxCVCt96SCpzYwAb3l?_rdc=2&_rdr

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0eRNhFbUxYMkAqTYzpfsU5dtfMYxP63WLJgau61a7JgwLawv4xW6VwLBCEb68ubcDl&id=100088711113934&_rdc=2&_rdr

    https://www.facebook.com/watch/?v=444540088286046

    https://www.facebook.com/ufri.to/videos/1476963072909285/

    https://www.facebook.com/bendrat.moko/posts/25601763819470939

    https://www.facebook.com/watch/?v=839992388018162

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1205163197473844&id=100039405252546

    https://www.facebook.com/100077210232044/videos/2176757692702116/

    https://www.facebook.com/dra.djamila/posts/7312928755502133

    https://www.youtube.com/watch?v=ek7MYrFO0ic

    https://www.kominfo.go.id/content/detail/57087/hoaks-biaya-persalinan-akan-dikenakan-pajak-12-persen/0/laporan_isu_hoaks

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/232943/pp-no-49-tahun-2022

    Publish date : 2024-06-19

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.