Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 10
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] BI Pastikan Uang Kertas Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] BI Pastikan Uang Kertas Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

    Jane DoePublish date2024-10-23
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com- Beredar unggahan yang mengeklaim uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.

    Namun, setelah ditelusuri informasi dalam unggahan tersebut keliru dan perlu diluruskan.

    Narasi yang mengeklaim uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.

    Salah satu akun membagikan gambar uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 dan diberi keterangan demikian:

    Pengumuman! BI Sebut Uang Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Sudah Tidak Berlaku Lagi

    Ternyata uang sepuluh ribu ini udah tidak laku kawan2#semuaorang@sorotan

    HASIL CEK FAKTA

    Dilansir Kompas.id, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan, uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

    "Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Marlison, Jumat (4/10/2024).

    Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menolak transaksi dengan uang kertas bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas Palembang itu.

    Menurut dia, masyarakat bisa melihat informasi melalui media sosial dan situs Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) untuk mengetahui masa berlaku uang rupiah.

    Masyarakat juga bisa menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

    Adapun penjelasan Marlison itu menepis pernyataan Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali.

    Sebagai konteks, sebelumnya Ricky mengatakan bahwa uang pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.

    Ricky sempat menyebut uang pecahan Rp 10.000 tersebut tidak bisa dibelanjakan atau ditukarkan ke bank.

    Menurut Ricky, uang tersebut dapat dikoleksi secara pribadi atau dijual ke kolektor uang.

    KESIMPULAN

    Narasi yang mengeklaim uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran adalah keliru. 

    Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI menegaskan, uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

    Penjelasan Marlison itu membantah pernyataan Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali yang sempat menyebut uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak bisa dibelanjakan atau ditukarkan ke bank.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1383745925937483&set=a.146515106327244

    https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=122144534756299504&id=61558985127812&rdid=Zie8645KdnpCbG1C

    https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1445132909772876&id=100028285436902&rdid=urQ33DpXOeGvUMQW

    https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/10/04/uang-rp-10000-emisi-2005-masih-berlaku-sebagai-alat-pembayaran-yang-sah?fbclid=IwZXh0bgNhZW0CMTEAAR2AdO2x3ej7cgEnyga7cL2P46VpqXsDbK5FWOH_4j_rjiiTy1MbvnQaLIw_aem_DmrZaIfa2RXWyKcs4pIusg&sfnsn=wiwspwa

    https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2024-10-23

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.