Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 17
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Prabowo Tidak Pernah Bilang Akan Hentikan Dana Desa
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Prabowo Tidak Pernah Bilang Akan Hentikan Dana Desa

    Jane DoePublish date2024-11-12
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Tersiar kabar Presiden Prabowo Subianto berencana menghentikan dana desa karena banyak kepala desa (kades) yang korupsi.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru sehingga informasinya perlu diluruskan.

    Informasi yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Pengguna Facebook menyertakan poster yang sama, menampilkan foto Prabowo dengan teks berikut:

    BREAKING NEWSPRABOWO SAMPAIKAN: DANA DESA LEBIH BAIK DISTOP, SEBAB KADES BANYAK YANG KORUPSI

    Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/11):

    Presiden RI Prabowo SubiantoAkan menstop dana desa, sebab banyak kades yang korupsi

    Sekarang intelijen Negara dari TNI-POLRI Akan diturunkan untuk memantau perkembangan pembangunan daerah

    Untuk media sosial, Netizen silahkan adukan ke Admin Gerindra

    akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (11/11/2024), yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa karena banyak kades korupsi.

    HASIL CEK FAKTA

    Ada sejumlah dasar hukum yang menjamin tetap disalurkannya dana desa. Rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

    Sementara, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023.

    Bab VII aturan tersebut mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi pemanfaatan dana desa yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.

    Pemantauan dan evaluasi juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Ketika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan, Kemenkeu dapat menghentikan sementara penyaluran dana desa.

    Hal ini tertuang dalam Pasal 53, yang berbunyi:

    Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.

    Pemberhentian sementara ini dicabut ketika sudah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.

    Pasal 54 menyebutkan, desa yang dihentikan dan/atau ditunda penyaluran dana desanya berhak mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.

    Kendati demikian, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa penyaluran dana desa akan dihentikan seterusnya ketika kades kedapatan korupsi.

    Sejauh ini, tidak ditemukan pernyataan Prabowo mengenai penghentian penyaluran dana desa, akibat banyak kades yang korupsi.

    Dana desa masih dianggarkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2025. Dana desa sebesar Rp71 triliun ditargetkan bisa terserap ke 75.259 desa.

    RAPBN 2025 ini nantinya akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam 30 hari kerja dan disahkan di Sidang Paripurna.

    KESIMPULAN

    Narasi yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa karena banyak kades yang korupsi merupakan hoaks.

    Tidak ada pernyataan dari Prabowo mengenai penghentian dana desa karena banyak kades korupsi.

    PMK 146 tahun 2023 mengatur penghentian sementara penyaluran dana desa jika ada indikasi penyelewengan.

    Namun dana desa akan kembali disalurkan setelah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo?fbid=27523120724003338&set=a.311109742297804

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1265512874877265&set=a.544088990352994

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=10225081704060495&set=a.10201345571152007

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=532426836360831&set=gm.8418044111654666&idorvanity=407177622741395

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=2913842978782065&set=a.312192548947134

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=2266365450414631&set=a.291670287884167

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5501

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5729/pp-no-8-tahun-2016

    https://jdih.kemenkeu.go.id/download/72498590-1836-401d-9e35-641026f298cc/2023pmkeuangan145.pdf

    https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/a7a2dbde-9264-478e-a841-05e7ad94fa12/02-Buku-II-Nota-Keuangan-RAPBN-TA-2025.pdf?ext=.pdf

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2024-11-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.