Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 15
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»»[KLARIFIKASI] Petugas Samsat Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

    [KLARIFIKASI] Petugas Samsat Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

    Jane DoePublish date2024-11-12
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi petugas kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diperjelas karena informasinya simpang siur.

    Narasi petugas kantor Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan dibagikan oleh akun Facebook ini pada 9 November 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
    penunggak pajak kendaraan di datangi ke rumah

    HASIL CEK FAKTA

    Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 15 Agustus 2024, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.

    Cara penagihan, termasuk dengan menagih langsung ke rumah wajib pajak, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

    Terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan penagihan PKB di rumah, yaitu Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi petugas kantor Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan perlu diperjelas.

    Kebijakan tersebut tidak berlaku serentak secara nasional, tetapi tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1098397155312633&set=a.747670457051973

    https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/15/153000965/penunggak-pajak-kendaraan-akan-dikejar-sampai-rumah-berlaku-di-mana-saja-?page=all

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2024-11-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.