Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Sunday, July 13
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Informasi Tarif Denda Tilang yang Beredar pada November 2024
    CekFakta

    [HOAKS] Informasi Tarif Denda Tilang yang Beredar pada November 2024

    Jane DoePublish date2024-11-19
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar informasi tarif denda tilang terbaru. Informasi itu memuat tarif denda untuk berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

    Informasi itu juga memuat narasi yang menyebutkan bahwa polisi sengaja memancing warga untuk menyuap petugas di jalan raya.

    Sebab, petugas yang berhasil membuktikan ada warga yang melakukan suap akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta per satu orang.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu hoaks.

    Informasi tarif denda tilang terbaru dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (19/11/2024). Berikut narasi yang dibagikan:

    *INFORMASI LALU LINTAS*

    Instruksi Kapolri*BIAYA tilang terbaru di Indonesia Kapolri baru mantap

    1. Tidak ada STNK Rp. 50,0002. Tidak bawa SIM Rp. 25,0003. Tidak pakai Helm Rp. 25,0004. Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000

    5. Tidak pakai sabuk Rp. 20,000

    6. Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000

    7. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,0008. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

    9. Perlengkapan mobil Rp. 20,00010. Melanggar TNBK Rp. 50,00011. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

    12. Tidak miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,00013. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

    Dicopy dari Mabes PolriInformasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !

    JANGAN MINTA DAMAI

    Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

    Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

    Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan" Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

    "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

    (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

    INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu.

    Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

    Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

    Sebarkan berita ini ke siapa saja yang anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

    WASPADALAH WASPADALAH

    "Semoga bermanfaat

    Screenshot Hoaks, informasi tarif denda tilang yang beredar pada November 2024

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah ditelusuri, informasi tarif denda tilang dan narasi polisi sengaja memancing warga untuk menyuap petugas merupakan hoaks yang pernah beredar pada 2021.

    Divisi Humas Polri melalui unggahan Instagram pada 30 Januari 2021, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    "Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," demikian bantahan Divisi Humas Polri.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tarif denda tilang dan narasi polisi sengaja memancing warga untuk menyuap petugas merupakan hoaks.

    Informasi itu merupakan hoaks yang pernah beredar pada 2021, dan telah dibantah oleh Divisi Humas Polri melalui unggahan Instagram resmi.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/candra.gunssport/posts/pfbid02Z5xwmbyDLbssj6m6fdW6991SabAsc71rkpDnb1ncbq9XCG3Ady1zYnyMt9mEVFBXl

    https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/

    https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2024-11-19

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.