Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Monday, July 14
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Dana Desa Dihentikan
    CekFakta

    [HOAKS] Dana Desa Dihentikan

    Jane DoePublish date2024-11-20
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyebutkan bahwa dana desa akan dihentikan oleh pemerintah.

    Narasi itu juga menyebutkan, semua kepala desa, mantan kepala desa, dan jajarannya akan diaudit.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

    Informasi mengenai penghentian dana desa disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (18/11/2024):

    DANA DESA DIHENTIKAN!

    SEMUA KEPALA DESA, MANTAN KEPALA DESA DAN JAJARANNYA AKAN DIAUDIT

    siap2 aja di audit perintah uda di keluarkan bakal byk yg PakaI baju oranye

    HASIL CEK FAKTA

    Sejauh ini tidak ada pengumuman dan keputusan resmi mengenai penghentian dana desa.

    Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan dasar hukum yang menjamin tetap disalurkannya dana desa.

    UU tersebut didukung aturan lain, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

    Sementara, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023.

    Ketika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menghentikan sementara penyaluran dana desa.

    Pasal 53 aturan tersebut menuliskan, pemberhentian sementara dicabut ketika sudah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.

    Pemerintah masih menganggarkan penyaluran dana desa sebesar Rp 71 triliun untuk 75.259 desa, berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2025.

    Rincian dana desa per provinsi untuk anggaran 2025, dapat dilihat di sini.

    KESIMPULAN

    Narasi mengenai penghentian dana desa merupakan hoaks.

    Pemerintah masih menyalurkan dana desa. Anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk 75.259 desa, telah tercatat dalam Nota Keuangan RAPBN 2025.

    PMK 146 tahun 2023 mengatur penghentian sementara penyaluran dana desa jika ada indikasi penyelewengan.

    Namun dana desa akan kembali disalurkan setelah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=2362541034078683&set=a.151858458480296

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1776102413202891&set=gm.3655837618041039&idorvanity=1844263842531768

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1233276447978451&set=pcb.1233276564645106

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=9697272133621580&set=a.351171518231735

    https://www.facebook.com/reel/1793331314773099

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5501

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5729/pp-no-8-tahun-2016

    https://jdih.kemenkeu.go.id/download/72498590-1836-401d-9e35-641026f298cc/2023pmkeuangan145.pdf

    https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/a7a2dbde-9264-478e-a841-05e7ad94fa12/02-Buku-II-Nota-Keuangan-RAPBN-TA-2025.pdf?ext=.pdf

    https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=57440

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2024-11-20

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.