Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Monday, July 14
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Akun TikTok Meutya Hafid Bagikan Rp 50 Juta
    CekFakta

    [HOAKS] Akun TikTok Meutya Hafid Bagikan Rp 50 Juta

    Jane DoePublish date2024-11-21
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Bermunculan akun-akun TikTok mengatasnamakan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

    Melalui video di akun TikTok tersebut, Meutya menjanjikan uang sebesar Rp 50 juta bagi pengguna yang mengikuti akunnya, lalu menyukai dan menyebarkan videonya.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut merupakan konten manipulatif.

    Video Meutya Hafid membagikan uang Rp 50 juta diunggah oleh akun TikTok @mutya_hafid_oficial dan @mautya.hafid.oficiall.

    Berikut perkataan Meutya dalam video yang dibagikan pada 10 November 2024:

    Syukur alhamdulilah saya dipanggil Pak Prabowo sebagai Menteri Komunikasi dan Digital Kabinet Merah Putih.

    Dengan kehadiran VT saya ini ke beranda TikTok kalian, jangan di-skip karena saya mau membagikan hadiah di akun utama saya ini sebesar Rp 50 juta. Syaratnya hanya tekan follow, like, komentar, lalu bagikan video saya ini ke teman-teman kalian. Ini real, no hoax!

    HASIL CEK FAKTA

    Akun-akun TikTok yang menyebarkan video pembagian uang Rp 50 juta bukanlah akun TikTok resmi milik Meutya.

    Sejauh ini, Meutya memiliki sejumlah akun media sosial di platform Instagram, Twitter, Facebook, dan YouTube.

    Namun sejauh ini, belum ada akun TikTok resmi milik Meutya.

    Selain itu, video yang diunggah merupakan hasil suntingan dari foto Meutya di laman Kementerian Komdigi.

    Foto tersebut disunting, menghasilkan deepfake yang membuat Meutya berbicara.

    Sementara, audionya bukanlah suara asli Meutya melainkan suara yang dihasilkan dari kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

    Tools pendeteksi konten AI, Hive Moderation menunjukkan, suara Meutya membagikan uang Rp 50 juta di TikTok memiliki probabilitas 99,9 persen dihasilkan AI.

    KESIMPULAN

    Video Meutya Hafid membagikan uang Rp 50 juta di TikTok merupakan hoaks.

    Video tersebut merupakan konten manipulatif berbasis deepfake. Sementara, suaranya dihasilkan oleh AI.

    Sejauh ini, Meutya belum memiliki akun TikTok resmi.

    Rujukan

    https://www.tiktok.com/@mutya_hafid_oficial/video/7435430760082918674

    https://www.tiktok.com/@mautya.hafid.oficiall/video/7434801952963284231

    https://www.instagram.com/meutya_hafid

    https://twitter.com/meutya_hafid

    https://www.facebook.com/meutya.hafid.7

    https://www.youtube.com/channel/UC_SPx-J-myVC-IN-FOJ1ljg

    https://www.komdigi.go.id/profil/daftar-pejabat

    https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2024-11-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.