Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Monday, July 14
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Kebijakan Samsat Datangi Rumah Penunggak Pajak Tidak Diterapkan Serentak
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Kebijakan Samsat Datangi Rumah Penunggak Pajak Tidak Diterapkan Serentak

    Jane DoePublish date2024-11-22
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di jagat maya tersiar narasi terkait kebijakan baru penarikan pajak kendaraan yang dilakukan secara lebih aktif oleh petugas.

    Menurut unggahan, petugas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu sebagian benar.

    Informasi mengenai tim Samsat akan datangi rumah penunggak pajak disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 9 November 2024:

    Jemput BolaKebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

    Sementara, berikut teks pada gambar yang disebarkan:

    TIM DARI SAMSAT BAKAL DATANGI PARA PENUNGGAK PAJAK SAMPAI KERUMAH PEMILIK KENDARAAN.

    akun Facebook Tangkapan layar narasi sebagian benar di sebuah akun Facebook, 9 November 2024, mengenai petugas Samsat akan datangi rumah penunggak pajak kendaraan.

    HASIL CEK FAKTA

    Narasi mengenai pemungutan PKB dari rumah ke rumah disebarkan tanpa konteks yang lengkap, sehingga perlu diluruskan.

    Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

    Sehingga, pemungutan PKB tidak dapat diputuskan serentak oleh pemerintah pusat.

    Dilansir pemberitaan Kompas.com pada Jumat (15/8/2024), ada sejumlah provinsi yang menerapkan pemungutan pajak dengan mendatangi rumah warga.

    Keempatnya yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan.

    Provinsi lain yang melakukan kegiatan menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah, yakni Provinsi Jakarta pada 2019, Kalimantan Utara pada 2021, Kalimantan Timur pada 2023, dan Provinsi Banten pada 2023.

    KESIMPULAN

    Narasi mengenai petugas Samsat akan datangi rumah penunggak pajak kendaraan merupakan sebagian benar.

    Kebijakan pemungutan PKB adalah wewenang pemerintah provinsi, sehingga tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.

    Sejauh ini ada sejumlah provinsi yang menerapkan pemungutan PKB dari rumah ke rumah, misalnya Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1581751569105387&set=a.108765376404021

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1203492237868447&set=a.610247713859572

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=8650216735059212&set=a.220017471412556

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122210305964071167&set=a.122102417852071167

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022

    https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/15/153000965/penunggak-pajak-kendaraan-akan-dikejar-sampai-rumah-berlaku-di-mana-saja-?page=all

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2024-11-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.