Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 17
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Penjelasan Bawaslu soal Surat Suara Sudah Tercoblos di Tingkulu, Manado
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Penjelasan Bawaslu soal Surat Suara Sudah Tercoblos di Tingkulu, Manado

    Jane DoePublish date2024-11-28
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi soal temuan surat suara sudah tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.

    Narasi temuan surat suara sudah tercoblos di TPS 9 Tingkulu, Wanea, Manado, dibagikan oleh akun Facebook ini pada Rabu (27/11/2024).

    Akun itu membagikan tangkapan layar unggahan Facebook yang memuat foto kertas suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut sudah tercoblos.

    Berikut narasi foto tersebut:

    Oknum" mulai beraksi. Surat suara yg belum di coblos setelah di buka sudah di coblos, entah oknum siapa yg melakukan. TKP TPS 9 kelurahan tingkulu lingkungan 8

    HASIL CEK FAKTA

    Dilansir Tempo, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Ardiles Mewoh membenarkan adanya temuan kertas suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang sudah tercoblos di TPS 9 Tingkulu, Wanea, Manado.

    Menurut Ardiles, petugas di TPS tersebut telah menangani dan melaporkan temuan itu kepada Bawaslu Sulut.

    "Iya benar ada kejadian itu di TPS 9 Tingkulu dan telah ditangani. Surat suara yang sudah tercoblos itu dinyatakan rusak dan langsung diganti dengan surat suara yang baru," kata Ardiles.

    Ardiles mengatakan, sesuai peraturan, surat suara yang telah tercoblos sebelum digunakan akan dikategorikan sebagai rusak.

    Hingga Rabu (27/11/2024), kata Ardiles, selain di TPS 9 Tingkulu, belum ada laporan kasus serupa dari TPS lainnya di Sulut.

    KESIMPULAN

    Narasi temuan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah tercoblos di TPS 9 Tingkulu, Wanea, Manado, Sulut, perlu diluruskan.

    Bawaslu Sulut menyatakan, surat suara yang sudah tercoblos tersebut dinyatakan rusak dan diganti dengan yang baru.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=565700536206110&set=a.130058283103673

    https://cekfakta.tempo.co/fakta/3264/benar-surat-suara-di-tps-9-tingkulu-manado-sudah-tercoblos-saat-dibuka

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2024-11-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.