Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Sunday, July 13
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Tidak Benar Gaji Buruh Dipotong PPN 12 Persen
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Tidak Benar Gaji Buruh Dipotong PPN 12 Persen

    Jane DoePublish date2024-12-02
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyatakan bahwa gaji buruh akan dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan karena informasinya keliru.

    Narasi gaji buruh akan dipotong PPN 12 persen dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini pada November 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA

    Pengusaha Wajib Pasang Badan, Ancaman Kebangkrutan di Depan Mata

    Screenshot Klarifikasi, tidak benar gaji buruh dipotong PPN 12 persen

    HASIL CEK FAKTA

    Dilansir Kompas.com, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

    Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Adapun PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa.

    Barang yang dikenai PPN beragam jenisnya, termasuk pakaian, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah, obat-obatan bebas, dan kosmetik.

    Sementara itu, gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan yang termasuk objek PPh meliputi:

    Daftar lengkap objek PPh dapat dibaca di sini.

    Terkait PPh, pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungannya mulai Januari 2024.

    Dikutip dari Kompas.id, meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya.

    Bedanya, potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.

    Formula baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

    Dilansir Kompas.com, melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi tarif efektif rata-rata (TER) menjadi dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.

    TER bulanan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.

    Sementara TER harian dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.

    TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).

    Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

    Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

    Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi gaji buruh akan dipotong PPN 12 perlu diluruskan.

    PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa. Sedangkan gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah belum menetapkan formula baru penghitungan PPh.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122187240506162957&set=a.122093453630162957

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1079804780465493&set=a.111159393996708

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1113414023484163&set=a.615626213262949

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122180174396153423&set=gm.1600179363958436&idorvanity=816373219005725

    https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/19/084500765/ppn-naik-jadi-12-persen-apa-dampaknya-bagi-masyarakat-dan-pelaku-usaha?page=all

    https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/03000051/penghasilan-yang-termasuk-objek-pajak-penghasilan

    https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/01/08/formula-baru-tarif-pph-21-tidak-menambah-beban-pajak-pekerja

    https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/26/200000565/gaji-januari-2024-lebih-sedikit-karena-potongan-pph-pakai-ter-ini-kata-djp?page=all

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2024-12-02

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.