Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks, Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16%
    CekFakta

    Hoaks, Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16%

    Jane DoePublish date2024-12-30
    Tirto.id
    Share
    Facebook

    Berita

    tirto.id - Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025. Pemerintah menegaskan, kenaikan PPN ini sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menjelang pemberlakuan PPN 12 persen, di media sosial, muncul narasi yang menyebut Sri Mulyani akan memberlakukan pajak sebesar 16 persen bagi janda atau duda.

    Salah satu unggahan dengan narasi tersebut berasal dari akun TikTok @my_black.007 (arsip) pada Kamis (19/12/2024), yang menunjukkan Sri Mulyani menerapkan tarif pajak 16 persen untuk duda atau janda.

    “Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dari masa lama status menjanda atau mendudanya,” narasi dari video tersebut.

    Dengan narasi yang serupa, kami menemukan unggahan, dari akun TikTok @erik.coll3, @kimhany12, @jenniferdu, dan @firmansyah12852.

    Sepanjang Kamis (19/12/2024) hingga Kamis (26/12/2024), atau selama satu minggu tersebar di Tiktok, unggahan dari akun @my_black007 telah memperoleh lebih 71 ribu tanda suka, 24 ribu komentar, dan sudah dibagikan oleh 65 ribu orang.

    Lantas, bagaimana kebenarannya? Benarkah klaim dalam video tersebut terkait janda atau duda dikenakan pajak sebesar 16 persen?

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Riset Tirto mencoba melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search) dari potongan gambar dari foto di akun @my_black.007. Hasilnya mengarahkan kami ke banyak situs yang menggunakan foto tersebut, termasuk situs FEB UI yang menggunakan gambar serupa dengan unggahan TikTok. Namun, alih-alih memberikan pernyataan soal pajak untuk duda dan janda, berita tersebut berisi soal Menkeu Sri Mulyani yang meraih penghargaan sebagai Finance Minister of the Year for East Asia Pacific tahun 2020 dari majalah Global Markets.

    Foto ini juga digunakan oleh artikel industrycoid, terkait strategi penanganan Covid-19.

    Lalu, Tirto juga menelusuri dokumen UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hasilnya, kami tidak menemukan pasal yang menyebut janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dihitung dari lama status pernikahannya tersebut.

    Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini di unggahan akun resmi Instagram lembaga tersebut bertanggal 29 Desember 2024. Pada klarifikasi ini, Ditjen Pajak menyebut informasi ini sebagai hoaks.

    "Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin," bunyi klarifikasinya.

    Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, sesuai banyaknya tanggungan, maksimal 3 orang, seperti yang tercantum di Pasal 10 ayat (5) huruf b РМK-252/PMK.03/2008. 


    "Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda/duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan," pungkasnya.

    KESIMPULAN

    Video Sri Mulyani dengan narasi janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dihitung dari masa lama statusnya bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Direktorat Jenderal Pajak RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini, menyebut klaim tersebut sebagai hoaks. Ditjen Pajak telah menegaskan bahwa tidak ada pajak khusus untuk janda dan duda.

    Rujukan

    https://tirto.id/apa-saja-yang-kena-ppn-12-dan-kapan-mulai-berlaku-g6MK

    https://www.tiktok.com/@my_black.007/photo/7449719193856969991?_d=secCgYIASAHKAESPgo8Kz0PTdIvmvCdiEUvX5sdx5NQi52PgsTl0MfuwllYrG5oV2MbANSqyT9vEKswkvBmtsDEmU708J2nCWWUGgA%3D&_r=1&aweme_type=150&checksum=986a6dca35869376e5fd0959a28781808c1e556a9f6e6b0dafcab63efe56eeef&cover_exp=v0&link_reflow_popup_iteration_sharer=%7B%22click_empty_to_play%22%3A1%2C%22dynamic_cover%22%3A1%2C%22follow_to_play_duration%22%3A-1.0%2C%22profile_clickable%22%3A1%7D&mid=7231429166063716353&pic_cnt=1&preview_pb=0®ion=ID&sec_user_id=MS4wLjABAAAAdxO_rZiCFNO15O-F_BoNQKTvdb04j1iWXbIjXSKjpekJ4cWQbp2JXNrWVvEMQEC_&share_app_id=1180&share_item_id=7449719193856969991&share_link_id=bbd99570-e0ef-40bf-aebb-a1d4293a2c57&sharer_language=en&social_share_type=14&source=h5_t×tamp=1735181789&u_code=dh9mb2b110k6h4&ug_btm=b7360%2Cb2878&ug_photo_idx=0&ugbiz_name=UNKNOWN&user_id=6934527998495392770&utm_campaign=client_share&utm_medium=android&utm_source=copy

    https://archive.ph/QfUzu

    https://www.tiktok.com/@erik.coll3/video/7450493457438690565?_r=1&_t=8sXQB15We63

    https://www.tiktok.com/@kimhany12/video/7450665277118811435?_r=1&_t=8sXQC4gsG9g

    https://www.tiktok.com/@jeniferdu/video/7450461649263250694?_r=1&_t=8sXQD6dyUxs

    https://www.tiktok.com/@firmansyah12852/video/7452209910764358917?_r=1&_t=8sXQDTaP7zE

    https://lens.google.com/search?ep=gsbubb&hl=en-ID&re=df&p=AbrfA8qazXkkMK7A8GdLySJkoIiNlGYzgz092r8mD9-UWUXQ7C3kTlnr-ryJCXrROr1wcTojTc_p0BE7BgoGTmWYJiYF_cZuSjkyc7tQk212WD7hCdB0PdaBlrRZWg7LALpUfzFIcH2yeHqyIMMWmr5MpVLg9kCwcWM1IzWieavAo7yEDL8rHIwKWeTwchh5iz7fD0hTUEsUhpnk5A%3D%3D#lns=W251bGwsbnVsbCxudWxsLG51bGwsbnVsbCxudWxsLDEsIkVrY0tKR000WldGa01qWTBMVEE0Wm1JdE5EQmhaaTA0TURnMExUaGhOR1k1WTJFME1qQTVOUklmYjE5NllXMTFVR2R3TlhkbWMwWldkMUYzZG5veE4wZ3lOM1JPVjFGU2F3PT0iLG51bGwsbnVsbCxbW251bGwsbnVsbCwiaXAtMCJdLFsiOTFmOTVjMDUtYmY1Ni00OWFhLTg4NzAtZTY0ZjEwZjc4MzcwIl1dLDEsbnVsbCxbbnVsbCxudWxsLFsxMzM1Nyw4MzgxLDg5ODg1LDQ0NjEyXV0sW251bGwsbnVsbCxbbnVsbCxbMTkyMjAsOTcwMSw4NzMxMywzMzgxNV1dXSxbIjkxZjk1YzA1LWJm

    Publish date : 2024-12-30

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.