Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 15
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Prabowo Akan Miskinkan Koruptor Dana Desa
    CekFakta

    [HOAKS] Prabowo Akan Miskinkan Koruptor Dana Desa

    Jane DoePublish date2024-12-27
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar unggahan di media sosial dengan narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi Prabowo akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa dibagikan oleh akun Facebook ini pada 20 Desember 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Wacana Prabowo,,Dana Desa 1,2 milyar pertahun yang digelontorkan pemerintah,jika masyarakat mencurigai ada dana desa yang diselewengkan segera laporkan.Mantap presidenku yang tegas dan berkeadilan

    Narasi itu disertai gambar Prabowo dan orang yang mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan teks sebagai berikut:

    Prabowo: Peraturan Baru! KORUPSI Dana Desa akan saya Miskinkan, Baik yang masih Menjabat maupun yang sudah Tidak Menjabat

    "Masyarakat Harus tau Bahwa 1,2 M pertahun Dana Desa yang di gelontorkan Pemerintah, Jika Kalian Mencurigai Dana Desa di Selewengkan, Segera Melaporr

    Screenshot Hoaks, Prabowo akan miskinkan koruptor dana desa

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri narasi tersebut menggunakan kata kunci "prabowo korupsi dana desa".

    Hasilnya, Kompas.com tidak menemukan pernyataan Prabowo di pemberitaan atau sumber kredibel terkait pemiskinan pelaku korupsi dana desa .

    Sementara itu, narasi tersebut mirip dengan artikel Palopopos.co.id, 15 November 2024, berjudul "Koruptor Dana Desa akan Dikenakan Sanksi Pencabutan Harta dan Pemiskinan".

    Dalam artikel tersebut, pemerintah disebut telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa.

    Peraturan itu diklaim mengatur soal pemiskinan pelaku korupsi dana desa.

    Namun, setelah ditelusuri, hingga Jumat (27/12/2024) tidak ada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2024.

    Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara, hingga saat ini baru ada 47 peraturan pemerintah yang dirilis pada 2024. Cek daftar PP di tautan ini.

    Tidak ada PP Nomor 85 Tahun 2024 sebagaimana yang tertulis dalam artikel.

    Untuk menguji apakah ada kemungkinan kesalahan aturan yang dirujuk, Kompas.com juga mengecek peraturan presiden.

    Setelah dicek, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tidak mengatur soal pengelolaan dana desa atau korupsi dana desa.

    Perpres Nomor 85 Tahun 2024 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Prabowo akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa adalah hoaks.

    Tidak ditemukan pernyataan Prabowo akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa. Aturan yang diklaim dikeluarkan pemerintah untuk memiskinkan koruptor dana desa juga keliru.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/groups/890785618559406/posts/1393874244917205/

    https://palopopos.fajar.co.id/2024/11/15/koruptor-dana-desa-akan-dikenakan-sanksi-pencabutan-harta-dan-pemiskinan/

    https://jdih.setneg.go.id/Produk

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/300504/perpres-no-85-tahun-2024

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2024-12-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.