Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 16
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Penjelasan BPJS Kesehatan soal Daftar 144 Penyakit Tidak Bisa Dirujuk ke RS
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Penjelasan BPJS Kesehatan soal Daftar 144 Penyakit Tidak Bisa Dirujuk ke RS

    Jane DoePublish date2025-01-02
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut menerbitkan daftar 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.

    Beberapa penyakit tersebut antara lain tetanus, influenza, HIV/AIDS tanpa komplikasi, dan bronkitis akut.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan.

    Narasi BPJS Kesehatan mengeluarkan daftar 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Kamis (2/1/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, terdapat 144 penyakit yang harus dapat ditangani di layanan Primer (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), sehingga tidak TIDAK BOLEH DIRUJUK

    Screenshot Klarifikasi, daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit

    HASIL CEK FAKTA

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memberikan penjelasan mengenai daftar 144 penyakit yang disebut tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.

    Rizzky mengatakan, memang benar terdapat 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP, tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

    Peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

    Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, serta belum ada pembaruan.

    "Betul (aturan lama), 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021," kata Rizzky, seperti yang sudah diberitakan Kompas.com, 26 Desember 2024.

    Pengoptimalan pengobatan di FKTP dilakukan agar akses pelayanan kesehatan dapat merata, sehingga menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.

    Selain itu, peserta akan lebih mudah mengakses FKTP karena umumnya berjarak lebih dekat dengan tempat tinggal apabila dibandingkan FKTL.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi BPJS Kesehatan mengeluarkan daftar 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit perlu diluruskan.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah telah memberikan penjelasan soal daftar 144 penyakit yang disebut tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.

    Peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo?fbid=1315895292789944&set=pcb.1315895359456604

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1141656394035245&set=a.104527751081453

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1776297043171865&set=a.110039049797681

    https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/26/190000665/bpjs-kesehatan-disebut-rilis-144-daftar-penyakit-yang-tidak-bisa-dirujuk-ke

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-01-02

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.