Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 16
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Penjelasan BPJS Kesehatan soal Isu Tidak Melayani Penyakit akibat Rokok
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Penjelasan BPJS Kesehatan soal Isu Tidak Melayani Penyakit akibat Rokok

    Jane DoePublish date2025-01-07
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung dan dilayani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan) mulai tahun 2025.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan.

    Klaim penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan mulai tahun 2025 dibagikan oleh akun Facebook ini pada 30 Desember 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Mulai 2025 penyakit akibat ROKOK Tidak ditanggung BPJS.

    Screenshot Klarifikasi, penjelasan BPJS Kesehatan soal penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung mulai 2025

    HASIL CEK FAKTA

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah kabar BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit yang disebabkan oleh rokok.

    Menurut Rizzky, tidak ada regulasi yang spesifik mengatur perokok tidak dijamin BPJS Kesehatan.

    "Semua peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi," kata Rizzky seperti diberitakan Kompas.com, Senin (6/1/2025).

    Rizzky mengatakan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang merokok pada 2025.

    Masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan juga tidak akan mendapatkan flagging atau penandaan, jika termasuk perokok.

    Kendati demikian, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, termasuk dengan tidak merokok.

    "BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat seperti tidak merokok, menjaga pola makan seimbang, rutin berolahraga, mengelola stres, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala," tutur Rizzky.

    Ia menyebutkan, merokok menyebabkan delapan penyakit katastropik yang butuh biaya pengobatan besar, perawatan medis jangka panjang, dan dapat mengancam jiwa.

    Penyakit katastropik yang pengobatannya bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan yakni penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalassaemia, cirrhosis hepatitis, leukaemia, dan haemophilia.

    Penyakit katastropik tidak menular dan bersifat laten, sehingga perlu waktu lama untuk bermanifestasi. Namun, penyakit ini sering tidak disadari dan membutuhkan waktu lama untuk sembuh.

    Selain itu, mereka yang tidak merokok juga berpotensi mengidap penyakit akibat terpapar asap rokok. Kategori ini dikenal sebagai perokok pasif

    Ada sejumlah penyakit yang diidap perokok pasif, di antaranya sakit jantung, kanker, dan gangguan kehamilan.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan mulai tahun 2025 perlu diluruskan.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang merokok pada 2025.

    Masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan juga tidak akan mendapatkan flagging atau penandaan jika termasuk perokok.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/groups/996074961887402/posts/1193191005509129/

    https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/06/200000765/benarkah-penyakit-akibat-rokok-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-mulai-2025-?page=all#page2

    https://health.kompas.com/read/24A05090000068/4-penyakit-yang-dapat-menyerang-perokok-pasif?page=all

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-01-07

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.