Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 17
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] MK Tolak Uji Materi, Bukan Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di UU Desa
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] MK Tolak Uji Materi, Bukan Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di UU Desa

    Jane DoePublish date2025-01-11
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

    Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.

    Informasi MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (10/1/2025):

    MK MEMBATALKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang DESA.

    Jumat, 03 Januari 2025

    HASIL CEK FAKTA

    Keputusan MK pada 3 Januari 2025 bukanlah membatalkan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa.

    Tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang salah satunya memuat revisi mengenai masa jabatan kepala desa.

    Pasal 39 UU tersebut mengatur masa jabatan kepala desa yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.

    Banyak pro-kontra terkait masa jabatan kepala desa, termasuk yang dilakukan oleh Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa.

    Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.

    Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

    Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

    Pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.

    Sementara, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan dua tahun.

    Namun, MK tidak dapat menerima permohonan karena dinilai telah kehilangan obyek.

    "Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dilansir situs MK.

    MK menyoroti memang ada permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa.

    Maka, MK menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

    KESIMPULAN

    MK tidak membatalkan UU Desa, melainkan menolak permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan kepala desa.

    UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dia kali. Pemohon tidak terima dengan UU yang hanya berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

    Namun MK menolak permohonan uji materi karena dianggap hilang obyek.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=8850431411744688&set=a.113799802074603

    https://www.facebook.com/photo?fbid=122160272708314134&set=gm.2692358287630280&idorvanity=565550090311121

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=2308070799548809&set=a.120003368355574

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02XM5tWoNWHx426moHsVeqpx5V74VvcGt9p1fTetFaWR16j7WTCQ1wxh4wSPD6zmdNl&id=100082512245184

    https://www.facebook.com/wartabarkas.online/posts/pfbid0nxsgxx3Rd6Q62tGrzt7tBFmVHHYbizayKJw1Ebc9GQsZu7A5iou37KXgkNCwqmRHl

    https://www.facebook.com/LSN.strategi/posts/pfbid02pRcxYzpNcBQcJ1ZNpcm45DjT7Ap3dvR6UzzWQwtqvGNQKhn3f527R17mYrMsGPY8l

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0CmHs5tnsePefDdCHFnW66fhzWR2Vi5viUtHbCE2y3cKJvcVdXNBHd8fBqD8XbHT9l&id=100071720101710

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024#:~:text=Kepala%20Desa%20memegang%20jabatan%20selama,atau%20tidak%20secara%20berturut%2Dturut.

    https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22021

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-01-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.