Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 16
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Konten Satire, Janda dan Duda Kena Pajak 16 Persen
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Konten Satire, Janda dan Duda Kena Pajak 16 Persen

    Jane DoePublish date2025-01-14
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Tersiar narasi di media sosial yang menyebut pemerintah mengenakan pajak pada janda dan duda sebesar 16 persen.

    Pengenaan pajak tersebut terhitung dari lama status ketika menjadi janda atau duda.

    Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar dan merupakan satire.

    Informasi mengenai pengenaan pajak bagi janda dan duda sebesar 16 persen disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 20 Desember 2024:

    Bu..siapa yg pengen jd janda ??Apalg janda cerai mati

    Berat bu...Kadang dinajiskan dari masyarakatHarus berjuang sendirian memberi makan anak

    Kepala jd kaki,kaki jd kepalaTidur cuma 2 jam sehari

    Dijauhi teman dan saudara takut ketularan sial…

    akun Facebook Tangkapan layar konten satire di sebuah akun Facebook, 20 Desember 2024, mengenai pengenaan pajak bagi janda dan duda sebesar 16 persen.

    HASIL CEK FAKTA

    Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram KPP Pratama Palembang Seb Ulu menginformasikan bahwa narasi yang beredar tidak benar.

    "Pemerintah tidak pernah dan tidak berencana mengenakan pajak khusus atas janda/duda," tulisnya pada 31 Desember 2024.

    Sebaliknya, pemerintah berencana memberi paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga dan pelaku UMKM.

    Terkait status perkawinan warga, tidak ada pemajakan khusus untuk janda atau duda.

    Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda atau duda disetarakan dengan WP OP tidak kawin.

    Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan banyaknya tanggungan maksimal 3 orang.

    Aturan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 252/PMK.03/2008.

    Narasi yang beredar kemungkinan besar merupakan respons atas keputusan pemerintah menetapkan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah per 1 Januari 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kategori barang mewah yang dimaksud yakni barang-barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Itu kategorinya sangat sedikit, terbatas, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” kata Sri Mulyani, seperti yang sudah ditulis Kompas.com.

    Daftar barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen telah tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.

    KESIMPULAN

    Narasi mengenai pengenaan pajak bagi janda dan duda sebesar 16 persen merupakan hoaks.

    Pemerintah tidak pernah mengenakan pajak khusus bagi wajib pajak dengan status janda atau duda.

    Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status janda atau duda disetarakan dengan kategori tidak kawin.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=3771729203042045&set=a.1553346941546960

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122216321006028142&set=a.122105227358028142

    https://www.facebook.com/photo?fbid=1663490891254282&set=a.140281053575281

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=474900465627577&set=a.110967338687560

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0mtJGvXVsBrSAYtfwhZmJanDDN2bmAumBbsYTGybPTe57Gi2ETa1hz2vjdufVuF8ql&id=61561069760946

    https://www.instagram.com/pajakpalembangseberangulu/p/DEOac1VTnkF/?img_index=1

    https://pajak.go.id/id/peraturan/petunjuk-pelaksanaan-pemotongan-pajak-atas-penghasilan-sehubungan-dengan-pekerjaan-jasa

    https://www.kompas.com/sulawesi-selatan/read/2025/01/01/075700988/pemerintah-tetapkan-tarif-ppn-12-persen-untuk-barang-dan-jasa

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-01-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.