Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 15
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Daftar Tarif Tilang Terbaru untuk Tahun 2025
    CekFakta

    [HOAKS] Daftar Tarif Tilang Terbaru untuk Tahun 2025

    Jane DoePublish date2025-01-15
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan dengan narasi yang diklaim berisi daftar tarif denda tilang terbaru untuk periode tahun 2025.

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Unggahan soal daftar tarif denda tilang terbaru salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini dan ini.

    Akun tersebut membagikan video yang menampilkan rapat dengar pendapat Korlantas Polri dengan Komisi III DPR RI. Unggahan itu diberi keterangan:

    *INFORMASI LALU LINTAS*Instruksi Kapolri

    *BIAYA tilang terbaru di Indonesia ???? Kapolri baru mantap1. Tidak ada STNKRp. 50,000

    2. Tidak bawa SIMRp. 25,000

    3. Tidak pakai HelmRp. 25,000

    4. Penumpang tidak pakai HelmRp. 10,000

    5. Tidak pakai sabukRp. 20,000

    6. Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000

    7. Tidak pasang isyarat mogokRp. 50,000

    8. Pintu terbuka saat jalanRp. 20,000

    9. Perlengkapan mobilRp. 20,000

    10. Melanggar TNBKRp. 50,000

    11. Menggunakan HP/SMSRp. 70,000

    12. Tidak miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000

    13. Melanggar rambu lalinRp. 50,000.

    Dicopy dari Mabes Polri

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook unggahan yang diklaim sebagai daftar tarif denda tilang terbaru pada tahun 2025

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video yang menampilkan rapat dengar pendapat Korlantas Polri dengan Komisi III DPR RI menggunakan Google Lens.

    Hasilnya, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.

    Setelah disimak sampai tuntas tidak ada pembahasan mengenai biaya tilang terbaru. Rapat tersebut juga telah dilakukan pada 5 Juli 2023.

    Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa unggahan terkait pembaruan daftar tilang pernah beredar pada 2021 dan telah dibantah oleh Divisi Humas Polri. 

    "Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," tulis Divisi Humas Polri di akun Instagramnya. 

    Adapun sampai saat ini tidak ada tarif baru terkait denda tilang pada tahun 2025. Biaya tilang masih diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    KESIMPULAN

    Unggahan berisi daftar tarif denda tilang terbaru pada tahun 2025 tidak benar atau hoaks.

    Dalam video yang beredar tidak ada pembahasan mengenai biaya tilang terbaru.

    Unggahan soal pembaruan tarif denda tilang sebelumnya telah beredar sejak 2021 dan dibantah oleh Divisi Humas Polri. 

    Rujukan

    https://www.facebook.com/watch/?v=584473764339042&rdid=AyGn9yTzbJIWtAB3

    https://www.facebook.com/reel/1290716362235572

    https://www.facebook.com/share/v/1GXnVogv5K/

    https://www.facebook.com/reel/1625225984778985

    https://www.youtube.com/watch?v=ULLYAyjvu8Q&t=11s&ab_channel=KOMPASTV

    https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/ file:///C:/Users/Luqman%20Sulistiyawan/Downloads/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202009.pdf

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-01-15

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.