Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 15
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Pemprov Sumut Bantah Larang Pengajian di Masjid Kompleks Rumah Dinas Gubernur
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Pemprov Sumut Bantah Larang Pengajian di Masjid Kompleks Rumah Dinas Gubernur

    Jane DoePublish date2025-01-21
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan video dengan narasi yang menyatakan bahwa sejumlah ibu-ibu dilarang melakukan pengajian rutin di masjid kompleks rumah dinas Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

    Larangan itu disebut berasal dari Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution. Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.

    Informasi keliru ini menyinggung isu sensitif terkait agama dan perlu diklarifikasi untuk mencegah perpecahan di masyarakat.

    Narasi mengenai adanya larangan melakukan pengajian rutin di masjid kompleks rumah dinas Gubernur Sumut muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Video itu menampilkan sejumlah ibu-ibu sedang membaca Al Quran. Kemudian, perekam video mengatakan bahwa itu adalah pengajian terakhir di masjid kompleks rumah dinas Gubernur Sumut karena telah dilarang oleh Bobby Nasution.

    Salah satu akun menuliskan keterangan:

    *Mesjid Kompleks Rumah Dinas GUBERNUR PROV SUMATERA UTARA, di Jln. Sudirman MEDAN Tidak Boleh lagi Ada Kegiatan membaca mentadabburi Kitab Suci Al Quran dan didalam masjid sudah tidak tersedia lagi mushaf Al Qur:an*.

    *Pelarangan Baca Al-Qur'an Juga Berlaku di Masjid2 lain *

    *Instruksi Dari Gubernur MEDAN Boby Nasution (Mantu Jokowi)*.

    *TANGKAP, ADILI & HUKUM MATI JOKOWI dan DINASTINYA....*

    *VIRALKAN *Mana nih.. Orang Medan.. SumUt Ayo bergerak...

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi soal pelarangan melakukan pengajian di masjid kompleks rumah dinas Gubernur Sumatera Utara

    HASIL CEK FAKTA

    Dikutip dari Tribun Medan, Bobby Nasution mengatakan, dirinya hingga saat ini belum tinggal di rumah dinas Gubernur Sumut. 

    Dengan demikian, ia tidak bisa memberikan instruksi di lingkungan rumah dinas tersebut. 

    "Saya belum tinggal di sana, apalagi sampai memberikan instruksi di lingkungan rumah dinas Gubsu. Secara aturan belum bisa masuk ke rumah dinas gubernur, tinggal daja belum boleh apalagi kasih instruksi," ucapnya.

    Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Juliadi Zurdani Harahap juga membantah narasi soal larangan mengaji di masjid kompleks rumah dinas gubernur.

    Menurut dia, tidak ada pelarangan terkait pengajian.

    "Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar, Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di masjid gubernur," kata Juliadi dikutip dari laman Pemrov Sumut. 

    Juliadi pun mengimbau masyarakat lebih bijak ketika menerima informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. 

    "Kami juga mengimbau masyarakat agar memverifikasi lebih dulu informasi yang bentuknya konten video, suara atau teks, cari tahu dulu sebenarnya baru disebarkan," kata Juliadi.

    KESIMPULAN

    Narasi soal larangan melakukan pengajian rutin di masjid kompleks rumah dinas Gubernur Sumut keliru dan dibantah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

    Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Juliadi Zurdani Harahap menjelaskan, tidak ada larangan melakukan pengajian di masjid rumah dinas gubernur. 

    Sementara, Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution juga mengungkapkan, saat ini ia belum tinggal di rumah dinas sehingga tidak mungkin memberikan instruksi tersebut.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/watch/?v=928724986069901&rdid=XqIYzXXCax5s5Isl

    https://www.facebook.com/reel/1752286005343267

    https://www.facebook.com/watch/?v=920682183378271&rdid=Fv6P9S8ALBXf1zDw

    https://medan.tribunnews.com/2025/01/13/heboh-masjid-di-rumdis-gubsu-tak-boleh-dipakai-pengajian-bobby-nasution-belum-tinggal-di-sana

    https://sumutprov.go.id/artikel/artikel/pemprov-sumut-tegaskan-tidak-ada-pelarangan-pengajian-masyarakat-di-masjid-gubernur

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-01-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.