Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Monday, July 14
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] RUU Perampasan Aset Berstatus Prolegnas, Belum Disahkan Prabowo
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] RUU Perampasan Aset Berstatus Prolegnas, Belum Disahkan Prabowo

    Jane DoePublish date2025-02-03
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaum telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan media sosial.

    Narasi yang beredar menyebutkan, Prabowo langsung menghabisi wakil rakyat yang tidak setuju dengan keputusan tersebut.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar.

    Informasi yang menyebutkan Prabowo telah resmi mengesahkan UU Perampasan Aset disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang diunggah salah satu akun pada Jumat (31/2/2025):

    Assalamualaikum..wr wb..pak Prabowo segera ,per cepat sah kan uud penjara serta perampasan aset bagi pegawai pemerintahan.

    Dan pengusaha yang terbukti menimbun barang hingga membuat barang barang yang di perlu kan rakyat seperti beras minyak dan keperluan makanan lain nya ,sehingga masih tetap mahal,

    hanya dengan cara ini kebangkitan ekonomi Indonesia bisa di percepat mencapai ekonomi Nomor 1 dunia

    Pengguna Facebook mengunggah tautan video YouTube berdurasi 4 menit 11 detik, dengan judul berikut:

    Prabowo Hari Ini Resmi Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset! DPR yang Tidak Setuju Langsung Dihabisi

     

    HASIL CEK FAKTA

    Video yang beredar dalam unggahan memuat judul yang tidak sesuai dengan isinya.

    Isi video justru lebih banyak membahas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyampaikan bahwa RUU Perampasan aset telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2025-2029.

    Sementara, thumbnail yang dipakai merupakan momen Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI dengan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 25 September 2024.

    Momen itu merupakan rapat terakhir Prabowo sebagai Menhan. Foto serupa ditemukan di situs berita Antara.

    Tampak Prabowo melambaikan tangan. Namun, thumbnail video menyunting foto tersebut seolah Prabowo sedang memegang berkas.

    Tidak ada informasi dalam video yang membuktikan bahwa Prabowo telah resmi mengesahkan UU Perampasan Aset.

    Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset ada dalam urutan kelima prolegnas 2025-2029.

    "Kita sudah masukkan dia di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia, 18 November 2024, dikutip dari Kompas.com.

    Sempat ada isu dan anggapan bahwa DPR menjadi kambing hitam atas mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Akan tetapi, anggota Baleg DPR RI, Benny K Harman membantahnya.

    "Bukan DPR tidak mau membahas, wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah diajukan, kapan diajukan itu? Kalau ada, tertulis, lah. Umumkan itu. Jangan kita main cilukba. Bilang sudah padahal belum, bilang DPR yang tidak mau bahas. Barang saja enggak ada, apa yang mau dibahas?" ucap Benny dalam rapat bersama Menteri Hukum.

    KESIMPULAN

    Ada yang perlu diluruskan soal narasi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang dalam sejumlah unggahan media sosial.

    Prabowo belum mengesahkan UU Perampasan Aset pada Januari 2025. RUU Perampasan Aset masih masuk dalam urutan kelima prolegnas 2025-2029.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02djKSyCCD8tY1eikqis3dB4a4qmbxF3NhT7md9Zx3dZf9BBLEqR8gVVoBZveAS3ztl&id=61554143465663

    https://www.facebook.com/groups/805270013861022/posts/1143628700025150/

    https://www.facebook.com/efendi.s.1272/posts/pfbid02mqo9XXEQPZR6jWpVPy3i4HQ27gfpwsp4nRfugEYcCtCacRqchw6joCg71bNWz4eJl

    https://www.youtube.com/watch?v=_zyVUypwdXU

    https://www.antaranews.com/berita/4359887/rapat-terakhir-menhan-di-komisi-i-dpr-sebelum-prabowo-jadi-presiden?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=related_news

    https://partisipasiku.bphn.go.id/diskusi/daftar-inventarisasi-rancangan-undang-undang-tahun-2025-2029-di-lingkungan-pemerintah

    https://nasional.kompas.com/read/2024/11/18/17182171/ruu-perampasan-aset-masuk-prolegnas-2025-2029

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-02-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.