Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 17
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati untuk Koruptor
    CekFakta

    [HOAKS] Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati untuk Koruptor

    Jane DoePublish date2025-02-05
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaim telah mengesahkan hukuman mati bagi koruptor. Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan di media sosial.

    Menurut narasi yang beredar, hukuman mati itu diberikan bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.

    Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Informasi mengenai Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Pengguna Facebook menyertakan foto Prabowo memegang sebuah berkas di depan kantor Penerimaan Permohonan Perkara, Mahkamah Konstitusi.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 7 Januari 2025:

    Resmi prabowo sahkan hukum mati bagi koruptor diatas 10 miliar!!!

    LANGSUNG DARI ISTANAH!PRABOWO RESMIKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR!?

    Hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Akan tetapi, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 29).

    Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan korupsi.

    Dalam sebuah sidang, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Nomor 157/PUU-XXI/2023.

    Salah satu pembahasannya yakni ancaman hukuman mati untuk tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Secara a contrario, jika ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka UU Tipikor kehilangan ancaman pidana mati bagi pelaku.

    Sehingga, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.

    Sebagai informasi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan 2 Januari 2023 (UU Nomor 1 Tahun 2023), pidana mati merupakan pidana alternatif yang pemidanaannya selalu diberikan satu paket dengan masa percobaan 10 tahun untuk dapat dilakukan pengubahan hukuman menjadi seumur hidup.

    Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati.

    Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.

    Selain itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan.

    Foto aslinya ditemukan di situs berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan).

    Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.

    Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN

    Narasi mengenai Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor merupakan hoaks.

    Hukuman mati koruptor diatur dalam UU Tipikor. Namun secara a contrario, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.

    Sejauh ini, pemerintahan Prabowo tidak mengesahkan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1013046900695028&set=a.107282284604832

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122186314970144927&set=a.122101283240144927

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1733066464206730&set=gm.1660640218222667&idorvanity=1434593954160629

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=573859335606863&set=a.358663847126414

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=546121458404774&set=a.116426201374304

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999

    https://www.kompas.id/check?next=%2Fbaca%2Fpolhuk%2F2023%2F01%2F11%2Fmahasiswa-minta-hukuman-mati-untuk-koruptor-ditambahkan-di-kuhp

    https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19977&menu=2#:~:text=Sehingga%2C%20pelaku%20tindak%20pidana%20korupsi,dapat%20dikenakan%20ancaman%20pidana%20mati.

    https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/hukuman-mati-tidak-melindungi-siapapun-hentikan-pidana-mati-dan-hapuskan/10/2024/

    https://www.antarafoto.com/id/view/259125/uji-materi-uu-pilpres

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-02-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.