Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 17
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Sertifikat Tanah Versi Kertas Tidak Berlaku Lagi
    CekFakta

    [HOAKS] Sertifikat Tanah Versi Kertas Tidak Berlaku Lagi

    Jane DoePublish date2025-02-12
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim bahwa sertifikat tanah dalam bentuk kertas tidak lagi berlaku, dan diganti versi digital.

    Menurut narasi tersebut, sertifikat tanah versi kertas akan dimusnahkan pemerintah dan tanah akan diambilalih kepemilikannya oleh negara.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi sertifikat tanah versi kertas tidak lagi berlaku dibagikan oleh akun Facebook ini pada 6 Februari 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Setelah pengaturan penyaluran GAS ELPIJI ukuran 3 kilogram yang membuat panik emak-emak, kini giliran pengaturan SERTIFIKAT TANAH yang akan membuat rempong kaum bapak-bapak.

    Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026.

    Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah.

    Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambilalih kepemilikannya oleh negara.

    Screenshot Hoaks, sertifikat tanah versi kertas tidak lagi berlaku

    HASIL CEK FAKTA

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah narasi tersebut pada 7 Februari 2025 melalui akun Instagram resmi.

    Menurut Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah versi kertas atau sertifikat hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik.

    "Selama kamu tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, maka sertifikat lama (hijau) milikmu tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik," demikian penjelasan Kementerian ATR/BTN.

    Sertifikat akan secara otomatis berubah menjadi versi elektronik apabila masyarakat mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan, seperti balik nama, roya, dan pemecahan.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi sertifikat tanah versi kertas tidak lagi berlaku yang beredar di Facebook adalah hoaks.

    Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertifikat tanah versi kertas atau sertifikat hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/watch/?v=1519733482028540

    https://www.instagram.com/kementerian.atrbpn/p/DFwoGBMhUl1/

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-02-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.