Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 15
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Restoran Mie Gacoan Disegel karena Jual Makanan Mengandung Minyak Babi
    CekFakta

    [HOAKS] Restoran Mie Gacoan Disegel karena Jual Makanan Mengandung Minyak Babi

    Jane DoePublish date2025-02-25
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Restoran Mie Gacoan diklaim menyediakan makanan mengandung minyak babi sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Narasi tersebut dibagikan oleh sejumlah akun Facebook, dan disertai video yang menunjukkan penyegelan sebuah gerai Mie Gacoan.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi restoran Mie Gacoan disegel karena menyediakan makanan mengandung minyak babi dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini pada Senin (24/2/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Mi Gacoan didapati mengandung minyak babi, waduh, hati hati , sekarang Mi Gacoan di segel.

     Screenshot Hoaks, restoran Mie Gacoan disegel karena menjual makanan mengandung minyak babi

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah ditelusuri, gerai Mie Gacoan dalam video yang dibagikan sejumlah akun Facebook tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.

    Gerai tersebut bukan disegel karena menjual makanan mengandung minyak babi, tapi karena belum memenuhi persyaratan pendirian bangunan usaha.

    Sebagaimana diberitakan Kompas.com, gerai Mie Gacoan di Serpong, Tangsel resmi disegel oleh Satpol PP pada 21 Februari 2025.

    Penyegelan dilakukan karena proyek restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu.

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi.

    Menurut Suherman, pihak pengelola Mie Gacoan sebenarnya telah mengurus izin PBG, tetapi proses penerbitannya masih berlangsung.

    Oleh karena itu, restoran tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi terbit.

    "Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun. Nanti, setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa kembali beroperasi," kata dia.

    Suherman memastikan, restoran Mie Gacoan Serpong yang disegel ini adalah restoran baru dan belum pernah mendapatkan sanksi serupa sebelumnya.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi restoran Mie Gacoan disegel karena menyediakan makanan mengandung minyak babi adalah hoaks.

    Gerai Mie Gacoan dalam video yang dibagikan sejumlah akun Facebook tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.

    Gerai tersebut bukan disegel karena menjual makanan mengandung minyak babi, tapi karena belum memenuhi persyaratan pendirian bangunan usaha.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/watch/?v=2183237002125708&rdid=nKdVLu87ov9JZRMd

    https://www.facebook.com/watch/?v=1671298963508776&rdid=T0gtdY9S5eULX7kQ

    https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1168805618128254&id=100049964791257&rdid=Kh4EuNLlsQLPgkcO

    https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1168805618128254&id=100049964791257&rdid=Kh4EuNLlsQLPgkcO

    https://www.facebook.com/watch/?v=1854698918681184

    https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/24/18233071/belum-kantongi-izin-mie-gacoan-serpong-disegel-satpol-pp

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-02-25

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.