Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 17
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Link Kompensasi Pertamina Rp 1,5 juta Mencatut LBH
    CekFakta

    [HOAKS] Link Kompensasi Pertamina Rp 1,5 juta Mencatut LBH

    Jane DoePublish date2025-03-11
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Petinggi PT Pertamina Patra Niaga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dengan membeli Pertalite lalu dioplos menjadi Pertamax.

    Beredar link atau tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendapat kompensasi korban oplos Pertamax sebesar Rp 1,5 juta.

    Tauan itu diklaim sebagai formulir pengaduan mencatut Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar merupakan hoaks.

    Tautan kompensasi Pertamina Rp 1,5 juta mencatut LBH disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (10/3/2025):

    LBH mengajak rekan rekan untuk berpartisipasi dalam upaya menuntut pertanggung jawaban pihak pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi bahan bakar minyak.

    Dan PT. Pertamina (Persero) juga memberikan kompensasi senilai Rp.1.500.000,- Untuk teman teman yang terkena dampak dari kejadian ini

    Klik link di bio untuk mendaftar pengaduan dan klaim kompensasi

    HASIL CEK FAKTA

    LBH Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memang membuka pos pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    Dikutip dari situs web LBH, pos pengaduan ini dibuka untuk memetakan dampak yang dialami warga dan menentukan langkah advokasi yang dapat dilakukan.

    Pos pengaduan dibuka mulai 25 Februari sampai dengan 5 Maret 2025.

    Kendati demikian, tidak ada kompensasi yang dijanjikan dari pihak Pertamina maupun LBH.

    Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan memastikan informasi yang beredar di media sosial tidak benar.

    "(Informasi) itu tidak benar. Kami buat pos pengaduan untuk menguji dampak kerugian masyarakat yang timbul akibat dugaan pengoplosan ini. Kami tidak pernah mengiming-imingi masyarakat dengan uang atau keuntungan tertentu," ujar Fadhil kepada Kompas.com, Senin (10/3/2025).

    Sementara, PT Pertamina Patra Niaga belum merespons atau memberi tanggapan atas informasi keliru kompensasi oplos Pertamax.

    Di sisi lain, tautan yang beredar tidak mengarah ke situs web resmi Pertamina maupun LBH Jakarta.

    URL Scan dapat membantu melacak laman yang diarahkan suatu situs web. Hasil pelacakannya dapat dilihat di sini dan di sini.

    Salah satu laman menampilkan kolom untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap, dan nomor ponsel yang terhubung dengan Telegram.

    KESIMPULAN

    Tautan kompensasi Pertamina Rp 1,5 juta mencatut LBH merupakan hoaks.

    LBH Jakarta dan CELIOS membuka pos pengaduan bagi warga korban oplos Pertamax.

    LHB Jakarta tidak pernah mengiming-imingi masyarakat dengan uang atau keuntungan tertentu.

    Tautan yang beredar tidak mengarah ke saluran resmi maupun PT Pertamina Patra Niaga.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02ywVWNBkKJdYGMMaQSnmVwzV7sJYXs1rithg2RepV7D8oi1LUEvxgNqc6quX3gVsTl&id=100084331450882

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0mkggtWMzVFD2UNVFCMGNVwSGvTBowW8ayCCTRKiUm14ZxEWEGyihkaH4iaGMziB5l&id=61568864349867

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02xYEr8AatkvbUGuged4dGDx4WAPDZkLnEs11oh9pr2R3vhUa5zwHL1KQgmzTgBC6cl&id=61564663260235

    https://bantuanhukum.or.id/pembukaan-pos-pengaduan-bagi-warga-korban-pertamax-oplosan/

    https://urlscan.io/result/01957faf-098d-7000-acf8-636634885654/

    https://urlscan.io/result/01957fae-e440-7000-9c00-85fbfe6fbf38/

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-03-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.