Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Sunday, July 13
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Kasus Antam Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun, Bukan Rp 5,9 Kuadriliun
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Kasus Antam Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun, Bukan Rp 5,9 Kuadriliun

    Jane DoePublish date2025-03-12
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,9 kuadriliun.

    Narasi itu beredar ketika perhatian masyarakat terarah pada kasus cap emas ilegal melibatkan eks karyawan Antam.

    Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar merupakan informasi keliru.

    Informasi yang menyebutkan PT Antam merugikan negara hingga Rp 5,9 kuadriliun disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (10/3/2025):

    Akhirnya posisi klasemen teratas Pertamina digantikan oleh PT ANTAM,, 5,9 Kuadriliun

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harly Siregar meluruskan bahwa jumlah kerugian akibat kasus cap emas ilegal PT Antam yang beredar di media sosial keliru.

    "Kita tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam," ujar Harly saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

    Dilansir Kompas.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan kasus cap emas ilegal PT Antam pada Senin (10/3/2025).

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan, ada tiga perkara yang akan disidangkan untuk terdakwa pelanggan cap emas ilegal.

    Kerugian negara akibat kasus cap emas ilegal PT Antam mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 triliun.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021.

    Sebagaimana sudah ditulis Kompas.com, mereka diduga memproduksi logam mulia merek LM Antam sebanyak 109 ton.

    Meski emasnya asli tetapi perolehannya ilegal. Seperti dari tambang ilegal atau dari luar negeri.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN

    Narasi yang menyebutkan PT Antam merugikan negara hingga Rp 5,9 kuadriliun merupakan keliru.

    Dalam penanganan perkara PT Antam, Kejagung meluruskan, jumlahnya tidak sebesar itu.

    Kasus cap emas ilegal PT Antam mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 triliun.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=9341764775912720&set=a.104547842967839

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=2378362849192264&set=a.115801345448437

    https://www.facebook.com/mira.hasmira.5/posts/pfbid02FZW11yZtLA9qBM8NtQtdTooVFbEoN44AdLnGxZrVgVovFLjTyTM81ThGURHEJymDl

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=9214598391995080&set=a.120728358048841

    https://nasional.kompas.com/read/2025/03/10/09250531/pengadilan-tipikor-lanjutkan-sidang-tiga-terdakwa-kasus-cap-emas-antam

    https://nasional.kompas.com/read/2024/05/29/22244381/kejagung-tetapkan-6-eks-gm-pt-antam-jadi-tersangka-korupsi-emas-ilegal-109?page=all#page2

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-03-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.