Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 10
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Benarkah Prabowo Akan Samakan Gaji DPR, MPR, dengan PNS?
    CekFakta

    Benarkah Prabowo Akan Samakan Gaji DPR, MPR, dengan PNS?

    Jane DoePublish date2025-03-13
    Tirto.id
    Share
    Facebook

    Berita

    tirto.id - Sekira dua bulan pasca pelantikan presiden baru Indonesia, di media sosial, berseliweran narasi tentang penyeragaman gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan lembaga legislatif negara. Akun TikTok bernama “wartasiginjai.com” (arsip) membagikan klaim ini dalam bentuk foto.

    Akun pengunggah menyebut kalau klaim penyeragaman ini datang dari Presiden Prabowo Subianto. Di bawah gambar Prabowo, yang ditampilkan sedang mengenakan jas hitam beserta dasi biru garis-garis, tampak teks yang berisi pernyataan soal rencana menyeragamkan jumlah gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan PNS.

    “Yang Beneran Mengabdi Pasti Setuju!? Yang Mundur Pasti Cari Cuan dan Cuan….!! Gimana pendapat Anda .!!,” begitu bunyi teks di bagian bawah foto.

    Sampai Kamis (13/3/2025), unggahan bertanggal 6 Desember 2024 ini sudah meraup lebih dari 15 ribu tanda suka dan 3.945 komentar. Postingan-nya juga telah dibagikan sebanyak 188 kali dan disimpan oleh 543 orang.

    Di bagian kolom komentar, sebagian besar masyarakat cenderung setuju akan narasi ini. Salah satu alasan yang diutarakan yakni agar menghindari pemborosan negara dalam memberi gaji dan tunjangan.

    Klaim yang sama persis juga disebarkan oleh beberapa akun TikTok lain, seperti ini (arsip) dan ini (arsip).

    Lantas, bagaimana faktanya?

    HASIL CEK FAKTA

    Untuk memastikan kebenaran narasi yang beredar, Tim Riset Tirto mencoba menyalin teks dalam foto yang berbunyi “Prabowo sampaikan siapa yang setuju gaji DPR dan MPR disetarakan dengan gaji PNS”, ke mesin pencarian Google.

    Dari penelusuran itu kami tak menjumpai sumber resmi maupun pemberitaan media kredibel yang mengonfirmasi adanya rencana Prabowo untuk menyamakan gaji DPR, MPR, dengan PNS. Tirto justru menemukan narasi ini sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Ketentuan gaji DPR dan MPR sendiri diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

    Dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) disebutkan, kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan gaji pokok setiap bulan. Gaji pokok juga diberikan pula kepada Pimpinan MPR yang bukan Pimpinan DPR.

    Selain gaji pokok, seperti disebut dalam pasal 3 ayat (1), Pimpinan Lembaga Tertinggi (MPR)/Tinggi Negara (salah satunya DPR) dan Anggota Lembaga Tinggi Negara juga diberikan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Adapun terkait nominal gaji pimpinan dan anggota DPR, MPR, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Pasal 1 PP 75/2000 menyebut kalau Ketua MPR dan DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Lalu Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR mendapatkan Rp.4.620.000 per bulan, dan anggota DPR memperoleh gaji pokok senilai Rp4.200.000 setiap bulan.

    Sementara itu, aturan terkait gaji pokok PNS tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan itu terdapat skema gaji bagi PNS berdasarkan golongannya.

    Golongan terendah yakni golongan Ia (juru muda), yang mendapat gaji pokok dalam rentang Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian golongan tertinggi yakni golongan IVe (Pembina utama), yang mengantongi gaji sebanyak Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

    KESIMPULAN

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi Presiden Prabowo Subianto akan menyeragamkan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Tirto tak menjumpai sumber resmi maupun pemberitaan media kredibel yang mengonfirmasi klaim. Narasi ini justru sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Ketentuan gaji DPR dan MPR sendiri diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya UU 12/1980 dan PP 75/2000. Sementara itu, aturan terkait gaji pokok PNS tercantum dalam PP 5/2024. Jumlah gaji pokok anggota DPR yakni Rp4.200.000 per bulan, sementara gaji PNS beragam berdasarkan golongan. Rentang gaji pokok PNS antara Rp1.685.700 - Rp6.373.200.

    Rujukan

    https://www.tiktok.com/@wartasiginjai.com/photo/7445245939134008582?_d=secCgYIASAHKAESPgo8YGF24h5EgguyAQ7wifl6RXTMjwV3jnLv5eG1YwnQADowhSQS13%2FIv77U7ilpq4fY9Q%2BE8FPTkZ%2BjHkPxGgA%3D&_r=1&aweme_type=150&checksum=7d95c9e11c0cab6727aa0b6ae499376cfe5383e33036091e781862bdb2e30851&cover_exp=v1&link_reflow_popup_iteration_sharer=%7B%22click_empty_to_play%22%3A1%2C%22dynamic_cover%22%3A1%2C%22follow_to_play_duration%22%3A-1.0%2C%22profile_clickable%22%3A1%7D&mid=7150903359984109569&pic_cnt=1&preview_pb=0®ion=ID&sec_user_id=MS4wLjABAAAA5QpoHs1XoU5psqQYpAbWGhdhsLhiaGcZWR1g2PUHkO4Yr-PJXlNfv66WsfBAxvTv&share_app_id=1180&share_item_id=7445245939134008582&share_link_id=8ebe65f5-dba2-4c2f-986d-a8ed3606a9a4&sharer_language=en&social_share_type=14&source=h5_t×tamp=1739974555&u_code=e586gm5092997a&ug_btm=b2001&ug_photo_idx=0&ugbiz_name=UNKNOWN&user_id=7173983784768226306&utm_campaign=client_share&utm_medium=android&utm_source=copy

    https://archive.ph/zCaa4

    https://www.tiktok.com/@onehendy/video/7447829666498432263

    https://archive.ph/4s4Tw

    https://www.tiktok.com/@bang_bara27/photo/7450119651436023056?_d=secCgYIASAHKAESPgo8QF02GIKkJsyGJZVbG0oNgOJ3%2BhbPkWrbN%2BnKiNREuMGlY6%2FjVgLbj4QKFI3xOF42gAYtW53sQJI3Wkd3GgA%3D&_r=1&aweme_type=150&checksum=059771b51c22a814961cda0c2dde1cd6df2e047d89603b211c7c4a72dd817c81&cover_exp=v1&link_reflow_popup_iteration_sharer=

    https://archive.ph/5zk8D

    https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-presiden-prabowo-seragamkan-gaji-dpr-dan-mpr-dengan-pns

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/47143/uu-no-12-tahun-1980

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/53423/pp-no-75-tahun-2000

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/276755/pp-no-5-tahun-2024

    Publish date : 2025-03-13

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.