Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 15
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Polisi Bantah Tilang dengan Menyita Langsung Kendaraan
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Polisi Bantah Tilang dengan Menyita Langsung Kendaraan

    Jane DoePublish date2025-03-20
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyebutkan tilang kendaraan bermotor akan berubah mulai April 2025.

    Aturan yang berubah yakni polisi dapat menyita motor dan mobil yang ditilang langsung di tempat kejadian.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru dan perlu dilusurkan.

    Informasi mengenai polisi akan menyita langsung kendaraan yang kena tilang disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Pengguna media sosial menyebutkan, kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (17/3/2025):

    Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025 Kini Motor Dan Mobil Langsung Disita Jika Telat 2 Tahun...!!

    ,,Sedangkan Yang Diinginkan Masyarakat Undang-undang Perampasan Aset Para Koruptor ...!!,,Tapi Yang Didapatkan Aturan Perampasan Aset Masyarakat Kecil...

    HASIL CEK FAKTA

    Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa tidak ada aturan terbaru dengan menyita langsung kendaraan yang kena tilang.

    "Info yang beredar itu adalah tidak benar," kata Slamet pada Senin (17/3/2025) dikutip dari Antara.

    Ia memastikan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.

    Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tetapi kendaraan tidak disita.

    Sementara, data kendaraan yang STNK-nya belum disahkan selama dua tahun, juga tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

    "Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," lanjutnya.

    Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 32 ayat 6 menyebutkan, polisi tetap bisa melakukan penyitaan kendaraan meski pelanggar menunjukkan SIM dan STNK dengan alasan berikut:

    Sementara, berikut ketentuan penyitaan kendaraan saat kena tilang:

    KESIMPULAN

    Narasi mengenai polisi akan menyita langsung kendaraan yang kena tilang perlu diluruskan.

    Polisi menegaskan tidak ada aturan terbaru dengan menyita langsung kendaraan yang kena tilang yang berlaku mulai April 2025.

    Kendaraan hanya dapat disita jika tidak layak jalan, diduga curian, atau terlibat kecelakaan.

    Penyitaan kendaraan masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02dPFU5FLpXiQkXfdcKJrroQhvdbHxpP32BftZhAtnJzcJ2AvwrxHpgexP8fnHYkd1l&id=61552672000081

    https://www.facebook.com/Maklambeturah/posts/pfbid0QXZhkeuq3ySQRisERxSGc5WA4gzKhe6CUxY7vHQkXGCWkc6izgQMLDnM8mYsmvY2l

    https://www.facebook.com/groups/199689870548499/?multi_permalinks=2086978085152992&hoisted_section_header_type=recently_seen

    https://www.facebook.com/reel/1607357693277502

    https://www.facebook.com/reel/1390586871949739

    https://www.antaranews.com/berita/4716345/korlantas-polri-bantah-kabar-soal-tilang-dengan-menyita-kendaraan

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5294/pp-no-80-tahun-2012

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-03-20

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.