Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 16
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIIFIKASI] Tidak Benar untuk Masuk ke PIK 2 Wajib Bawa Paspor
    CekFakta

    [KLARIIFIKASI] Tidak Benar untuk Masuk ke PIK 2 Wajib Bawa Paspor

    Jane DoePublish date2025-03-26
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video yang mengeklaim warga yang akan masuk ke wilayah Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) diwajibkan membawa paspor. 

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan. 

    Video yang mengeklaim masuk ke wilayah PIK 2 wajib membawa paspor muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini. 

    Dalam video seorang pesepeda mengatakan, jika datang ke PIK 2 di atas pukul 09.00 wajib membawa paspor dan minta izin ke kantor marketing.

    Berikut keterangan teks yang disampaikan:

    MASUK PIK HARUS PAKEPASPORT DULUBENDERA MERAH PUTIHDILARANG DIPIK

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut masuk ke wilayah PIK wajib membawa paspor

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah ditelusri, video itu diketahui sudah beredar sejak 2020. Adapun video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Detik.com ini yang berjudul "Viral! Pesepeda Sebut ke PIK 2 Harus Pakai Paspor".

    Setelah video itu viral di media sosial, pihak Agung Sedayu Group selaku pengelola PIK 2 membantah narasi terkait soal kewajiban membawa paspor.

    Dikutip dari Kompas.id, Township Director Agung Sedayu Group, Restu Mahesa menjelaskan,  tidak ada kewajiban membawa paspor bagi warga yang akan berolahraga di PIK 2.

    Warga hanya diwajibkan mengurus surat izin ke manajemen PIK 2. Surat itu diperlukan untuk mendata setiap warga yang masuk ke wilayah tersebut. 

    Hal senada juga disampaikan oleh Mardiyanto, satpam di PIK 2. Ia menjelaskan, warga yang ingin bersepeda harus mengurus surat izin sehari sebelum berkegiatan. 

    Waktu untuk bersepeda juga diatur, yakni pukul 06.00-09.00 dan pukul 16.00-17.30. Di luar jam tersebut pesepeda dilarang masuk PIK 2 karena pada 2020 masih ada pengerjaan proyek. 

    Selain itu, warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk ke PIK 2. Lokasi gowes juga dibatasi hanya dari Golf Island ke jembatan penghubung PIK 2.

    KESIMPULAN

    Video yang mengeklaim masuk ke PIK wajib membawa paspor tidak benar. Video itu telah beredar sejak 2020.

    Saat itu warga yang hendak berolahraga di PIK 2 harus mengurus surat izin ke manajemen. Surat itu diperlukan untuk mendata setiap warga yang masuk ke kawasan PIK 2.

    Kendati begitu tidak aturan yang mengharuskan warga membawa paspor ketika berkunjung ke PIK 2. 

    Rujukan

    https://www.facebook.com/reel/513796221488666

    https://www.facebook.com/reel/1728193117742161

    https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=2098160940665795&id=100014157282698&rdid=5ERRFVFkn7zlbxOR

    https://www.facebook.com/reel/1329455964969840

    https://www.facebook.com/reel/1165720098344373

    https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1405590347280959&id=100034900203196&rdid=vaFtXq4rCzqpnGHY

    https://www.youtube.com/watch?v=APqXsdvlgdQ&ab_channel=detikcom

    https://www.kompas.id/baca/metro/2020/07/15/viral-pesepeda-dilarang-ke-pik-2-bagaimana-sebenarnya

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-03-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.