Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 16
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] RUU Perampasan Aset Disahkan Maret 2025
    CekFakta

    [HOAKS] RUU Perampasan Aset Disahkan Maret 2025

    Jane DoePublish date2025-03-27
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana diklaim telah disahkan.

    Narasi itu beredar di media sosial pada Maret 2025.

    Imbas dari disahkannya RUU tersebut, pemerintah menerapkan aturan bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun, maka kendaraannya akan disita.

    Baca juga: [KLARIFIKASI] Phishing dengan Modus Mudik Bersama BRI 2025

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Informasi mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset disebarkan oleh akun Facebook ini pada Rabu (19/3/2025).

    Pengunggah menyertakan klip dari sebuah siaran berita.

    Namun, audionya menyinggung soal aturan penyitaan kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati lebih dari dua tahun.

    Narator dalam video menyebutnya sebagai UU Perampasan Aset Rakyat.

    Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Hoaks Pembalut Berbahaya | Ridwan Kamil Ditangkap

    Berikut teks yang tertera pada video:

    Akhirnya UU perampasan aset disahkan

    Pajak kendaraan yang mati Dua tahun bakal disita Negara

    Lantas, tangkapan layar dari video tersebut disebarkan oleh pengguna Facebook lainnya, seperti ini, ini, ini, dan ini.

    HASIL CEK FAKTA

    Klip yang dipakai merupakan video yang diunggah di kanal YouTube SINDOnews, 17 Maret 2025.

    Siaran SINDOnews mewartakan soal isu penyitaan kendaraan bagi masyarakat yang tidak membayar 5 tahun berturut-turut.

    Dalam video, Kasubnit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto meluruskan bahwa narasi penyitaan kendaraan di media sosial keliru.

    Ia menegaskan, tidak ada aturan terbaru dengan menyita langsung kendaraan.

    Penyitaan kendaraan masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012.

    Di sisi lain, DPR RI belum mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    Baca juga: [KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Kecelakaan Bus Berisi 38 Orang Pemudik

    RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberantas korupsi.

    Dilansir Kompas.com, RUU Perampasan Aset disusun mulai 2008, lalu diajukan masuk legislasi nasional pada 2012.

    RUU Perampasan Aset baru masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI pada 2023.

    Namun, hingga sekarang, RUU tersebut tak kunjung diundangkan.

    KESIMPULAN

    Narasi mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset pada Maret 2025, merupakan hoaks.

    RUU Perampasan Aset baru masuk Prolegnas 2023, tetapi belum dibahas dan disahkan.

    RUU tersebut tidak ada kaitannya dengan aturan penyitaan kendaraan bermotor oleh kepolisian.

    Rujukan

    https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/27/104627782/klarifikasi-phishing-dengan-modus-mudik-bersama-bri-2025

    https://www.facebook.com/reel/673533475125790

    https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/24/153000582/cek-fakta-sepekan--hoaks-pembalut-berbahaya-ridwan-kamil-ditangkap

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=656620376911095&set=a.102143785692093

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=4910067769218629&set=a.1403321786559929

    https://www.facebook.com/photo?fbid=608075332229545&set=a.103289219374828

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1025717242950184&set=a.101843395337578

    https://www.youtube.com/watch?v=CzhMiY4lTTU

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5294/pp-no-80-tahun-2012

    https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/27/122109682/klarifikasi-foto-ini-bukan-kecelakaan-bus-berisi-38-orang-pemudik

    https://nasional.kompas.com/read/2024/09/30/09074581/mengingat-lagi-ruu-perampasan-aset-yang-belasan-tahun-tak-kunjung-disahkan

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-03-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.