Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 17
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Tautan untuk Dapat Kompensasi Pertamax Oplosan Rp 300.000 dari Pertamina
    CekFakta

    [HOAKS] Tautan untuk Dapat Kompensasi Pertamax Oplosan Rp 300.000 dari Pertamina

    Jane DoePublish date2025-04-11
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim untuk mendapatkan kompensasi Rp 300.000 dari Pertamina terkait kasus Pertamax oplosan.

    Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, Pertamina diduga membeli Pertalite untuk kemudian "di-blending" atau dioplos menjadi Pertamax.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk mendapatkan kompensasi itu adalah hoaks.

    Tautan yang diklaim untuk mendapatkan kompensasi Rp 300.000 dari Pertamina terkait kasus Pertamax oplosan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini pada Selasa (8/4/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Halo sobat pertamina

    Sebagai permintaan maaf, kami melakukan bagi-bagi konpensasi terhadap korban oplosan pertamax sebesar Rp 300,000,-

    Silahkan melakukan pendaftaran atau klik daftar untuk mendapatkannya

    Screenshot Hoaks, tautan kompensasi korban Pertamax oplosan

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah diperiksa, tautan yang dibagikan oleh sejumlah akun Facebook tersebut tidak mengarah ke situs resmi Pertamina.

    Tautan itu mengarah ke situs yang meminta pengunjung memasukkan nama lengkap, asal provinsi, dan nomor Telegram aktif.

    Tautan tersebut kemungkinan adalah modus phishing atau pencurian data untuk mengambilalih akun Telegram.

    Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, tautan kompensasi mengatasnamakan Pertamina tersebut hoaks.

    "Itu hoaks," kata Heppy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

    KESIMPULAN

    Tautan yang diklaim untuk mendapatkan kompensasi Rp 300.000 dari Pertamina terkait kasus Pertamax oplosan adalah hoaks.

    Pertamina mengatakan bahwa tautan kompensasi tersebut hoaks. Selain itu, tautan tersebut terindikasi sebagai modus phishing atau pencurian data.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0YPy1Yf91twLUyRnhTarK1SgF2kAC2ggSBfjZ2BEFbWq8VpSLKn1RucHF3sEX5GeQl&id=61571789203717

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02gNUCpVuJGhHieTQ69YsPUu6pNbisnWaEQNUCaQCchSrk746vxsdZDicbwriLkNkrl&id=61572351279198

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid025a3mpnte9EvMzt5sPn8HY418dqt76CoF1J2Mm1n7E18x761mHSqeKfUS32zmkdmxl&id=61568864349867

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-04-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.