Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 15
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Kejagung Sita Aset Kaesang Pangarep dalam Kasus Tom Lembong
    CekFakta

    [HOAKS] Kejagung Sita Aset Kaesang Pangarep dalam Kasus Tom Lembong

    Jane DoePublish date2025-04-24
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar video yang mengeklaim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar dan informasinya perlu diluruskan.

    Video yang diklaim menampilkan Kejagung menyita aset Kaesang muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan video yang menampilkan aparat mengamankan koper berisi sejumlah uang.

    Kemudian terdapat keterangan sebagai berikut:

    Kejagung kembali sita aset Kaesang dari kasus Tom Lembong

    Kenapa media dilarang meliput saat geledah kantor Kaesang, dan kenapa Kaesang belum di tahan?

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim Kejagung menyita aset Kaesang Pangarep

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, sampai saat ini tidak ada informasi kredibel Kejagung menyita aset Kaesang.

    Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Kejaksaan RI pada 3 Oktober 2024.

    Video itu adalah momen ketika Kejagung menggeledah dan menyita barang bukti dugaan tindak pidana pencucian uang dari pengelolaan kebun sawit PT Duta Palma Group.

    Tim penyidik Kejagung menyita barang bukti elektronik serta sembilan koper berisi uang tunai rupiah dan dolar singapura yang totalnya Rp 63,7 miliar.

    Penggeledahan dilakukan pada 1 Oktober 2024 di Menara Palma, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan, PT Asset Pacific.

    Dikutip dari Kompas.id, dalam kasus itu Kejagung menetapkan pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka.

    Sang anak, Cheryl Darmadi juga ditetapkan menjadi tersangka.Cheryl merupakan  Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

    Selain itu, penyidik menetapkan PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas sebagai tersangka korporasi terkait pencucian uang.

    Sebelumnya, tujuh korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus terkait Duta Palma group.

    Sebanyak lima perusahaan kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang. Sementara dua korporasi lainnya ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. 

    Konten mengenai Kejaksaan Agung menyita aset Kaesang merupakan bahan lama yang didaur ulang dengan kasus berbeda. Sebelumnya, konten ini sudah dibantah oleh pemeriksa fakta, seperti yang diperlihatkan Tirto.id.

    KESIMPULAN

    Video yang diklaim menampilkan Kejagung menyita aset Kaesang tidak benar atau hoaks.

    Adapun video aslinya adalah momen ketika Kejagung menyita barang bukti dugaan tindak pidana pencucian uang dari pengelolaan kebun sawit PT Duta Palma Group. 

    Penggeledahan dilakukan pada 1 Oktober 2024 di Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan, PT Asset Pacific.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/reel/9717425744991610

    https://www.facebook.com/reel/1174258964485104

    https://www.facebook.com/reel/9717425744991610

    https://www.youtube.com/watch?v=_BsqxG-GK1k&ab_channel=KEJAKSAANRI

    https://www.kompas.id/artikel/kasus-duta-palma-group-jerat-bapak-dan-anak-kejagung-kejar-rp-739-triliun

    https://tirto.id/hoaks-kejagung-sita-aset-milik-bobby-dan-kaesang-g6VG

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-04-24

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.