Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Monday, July 14
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Orang Meninggal Tidak Ditagih Pajak Jika Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Orang Meninggal Tidak Ditagih Pajak Jika Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP

    Jane DoePublish date2025-05-06
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan warga yang dinyatakan meninggal dunia diklaim tetap wajib melaporkan pajak.

    Jika tidak membuat laporan pajak, maka ahli waris akan mendapat sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Informasi mengenai orang meninggal wajib lapor pajak disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 21 Maret 2025:

    Berarti yang sudah meninggal mesti di Edo Tensei no jutsu supaya bikin laporan wajib pajak

    Pengunggah menyertakan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani, disertai teks berikut:

    Parah, Sekarang Orang Yang Sudah Mninggal Masih Wajib Lapor Pajak Jika Tidak, Ahli Waris Akan Kena Sangsi...!!!

    HASIL CEK FAKTA

    Wajib pajak yang sudah meninggal memang kadang dikirimi surat pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik, maupun elektronik.

    Alasannya, NPWP mereka terdata masih aktif di DJP.

    Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.

    Berdasarkan informasi di laman DJP, NPWP akan terus berstatus aktif apabila tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya.

    Ahli waris sebagai perantara wajib pajak yang sudah meninggal wajib mengurus permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020.

    "Wajib pajak yang NPWP-nya telah dihapus, maka tidak terdapat lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti sebagaimana pernah ditulis Kompas.com.

    Permohonan dapat dilakukan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak.

    Dokumen persyaratannya meliputi akta kematian, KTP, KK, surat pernyataan ahli waris, dan surat keterangan terdaftar bagi wajib pajak orang.

    KESIMPULAN

    Narasi mengenai orang meninggal wajib lapor pajak merupakan informasi keliru dan perlu diluruskan.

    NPWP orang yang meninggal akan tetap aktif di data DJP, selama ahli waris atau wakilnya tidak mengurus permohonan penghapusan NPWP.

    Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=507605232425564&set=a.115795068273251

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1071000821726462&set=a.311203667706185

    https://www.facebook.com/sarmita.octary92/posts/pfbid0285K5kfJ5dAxEDz2qu7v4zhmT1tGGwtzrFhDyCbM3Fg7FZUwRGqWdZ4irWoBv3Ji2l

    https://pajak.go.id/id/artikel/wajib-pajak-sudah-meninggal-masih-harus-urus-pajak

    https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16971

    https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/24/120000665/npwp-disebut-akan-tetap-aktif-meski-pemiliknya-sudah-meninggal-ini#google_vignette

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-05-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.