Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 15
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Video Hercules Ditangkap Polisi Terjadi 2018, Bukan 2025
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Video Hercules Ditangkap Polisi Terjadi 2018, Bukan 2025

    Jane DoePublish date2025-05-09
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan video dengan narasi yang menyebut Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshall ditangkap polisi pada Mei 2025.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam video itu tidak benar dan perlu diluruskan. 

    Konten yang mengeklaim Hercules ditangkap polisi pada Mei 2025 beredar di Facebook, misalnya video yang diunggah akun ini, ini, dan ini.

    Video itu menampilkan pemberitaan yang menyebut Hercules ditangkap Polres Jakarta Barat di rumahnya.

    Berikut keterangan teks yang disematkan unggahan tersebut:

    BREAKING NEWS

    HERCULES KETUM ORMAS GRIB JAYA DI TANGKAP POLISI

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tidak ada pemberitaan ataupun informasi valid Hercules ditangkap polisi pada Mei 2025. 

    Video yang beredar merupakan pemberitaan pada 2018 yang diunggah di kanal YouTube CNN Indonesia.

    Diberitakan Kompas.com sebelumnya, saat itu Hercules ditahan polisi terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

    Penguasaan lahan itu melibatkan sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kelompok Hercules. Mereka menguasai lahan bersertifikat atas perintah tersangka berinsial HM sejak Agustus 2018.

    Akibat perbuatannya itu Hercules dan kelompoknya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

    KESIMPULAN

    Video yang diklaim menampilkan Hercules ditangkap polisi pada Mei 2025 merupakan informasi yang tidak benar.

    Faktanya, video itu adalah penangkapan Hercules pada 2018. Saat itu, ia ditahan polisi terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

    Rujukan

    https://web.facebook.com/share/v/17YsuYHSaA/

    https://web.facebook.com/share/p/1D5kGS2E3G/?mibextid=NOb6eG

    https://web.facebook.com/share/v/16F873ufb6/

    https://www.youtube.com/watch?v=XyXwQGG7GtQ&ab_channel=CNNIndonesia

    https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/26/08370101/kelompok-hercules-dari-kuasai-lahan-hingga-berakhir-di-penjara

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-05-09

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.