Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 17
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Foto Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan pada 2022, Bukan 2025
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Foto Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan pada 2022, Bukan 2025

    Jane DoePublish date2025-05-17
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial menampilkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo memakai rompi tahanan.

    Dengan demikian, muncul kesan bahwa Roy Suryo saat ini sedang terjerat kasus hukum. Sebagai konteks, nama Roy Suryo memang dalam perbincangan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Namun, setelah ditelusuri unggahan itu perlu diluruskan karena informasinya keliru.

    Unggahan yang menampilkan Roy Suryo mengenakan rompi tahanan dibagikan akun Facebook ini pada 30 April 2025.

    Berikut keterangan teks yang disampaikan:

    Selamat Siang Indonesia

    Selamat siang semuanya..

    Kecuali Roy Suro 'selamat kembali'

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook foto Roy Suryo mengenakan rompi tahanan yang diklaim pada 2025Penelusuran Kompas.com

    Penelusuran menggunakan Google Lens menemukan foto itu identik dengan yang ada di laman Kompas.com ini.

    Foto itu adalah momen Roy Suryo meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuju Rutan Salemba pada 29 September 2022. 

    Saat itu, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip Jokowi. 

    Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antar-golongan (SARA).

    Diberitakan Kompas.comsebelumnya, pada 30 April 2025 Jokowi mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu.

    Salah satu terlapor yang diadukan Jokowi adalah Roy Suryo. Namun hingga kini tidak ada informasi valid Roy Suryo ditahan.

    Unggahan itu tidak memberikan konteks peristiwa yang utuh sehingga berpotensi menjadi gangguan informasi.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN

    Foto yang menampilkan Roy Suryo memakai rompi tahanan dibagikan dengan narasi keliru.

    Adapun foto itu diambil pada 2022 ketika Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip Jokowi. Hingga artikel itu dibuat, tidak ada informasi valid Roy Suryo ditahan aparat pada 2025. 

    Rujukan

    https://www.facebook.com/share/r/1Asj5VwzS6/

    https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/29/180000065/kasus-roy-suryo--bermula-dari-meme-stupa-hingga-divonis-9-bulan-penjara

    https://megapolitan.kompas.com/read/2025/05/15/12123351/roy-suryo-dan-dokter-tifa-diperiksa-terkait-tudingan-ijazah-palsu-jokowi

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-05-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.