Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Sunday, July 13
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Hercules Ditangkap Aparat Hukum pada 16 Mei 2025
    CekFakta

    [HOAKS] Hercules Ditangkap Aparat Hukum pada 16 Mei 2025

    Jane DoePublish date2025-05-22
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial diklaim menampilkan momen Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshall ditangkap aparat pada 16 Mei 2025.

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Video yang diklaim menampilkan Hercules ditangkap aparat pada 16 Mei 2025 salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan video Hercules sedang berjalan dengan dikawal sejumlah orang.

    Keterangan dalam video yakni sebagai berikut:

    Hercules ditangkap tanggal 16-5-2025 tidak ada yang kebal hukum

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, tidak ditemukan informasi valid Hercules ditangkap aparat pada 16 Mei 2025.

    Penelusuran menggunakan Google Lens, menemukan video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas.com ini pada 27 Desember 2018.

    Judul yang digunakan dalam video itu adalah: "Kelompok Hercules Digiring Polisi Bersiap Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar".

    Video itu adalah momen ketika Hercules dan anggotanya digiring dari Polres Metro Jakarta Barat menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 Desember 2018. 

    Diberitakan Kompas.com,  pada 2018 Hercules dan 12 anggota kelompoknya ditahan karena kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

    Selain menguasai lahan, mereka juga melalukan perusakan bangunan dan meminta uang Rp 500.000 per bulan kepada para penghuni ruko.

    Akibat perbuatannya itu Hercules dan kelompoknya dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

    KESIMPULAN

    Video yang diklaim menampilkan Hercules ditangkap aparat pada 16 Mei 2025 tidak benar atau hoaks.

    Faktanya, video yang beredar di media sosial adalah momen ketika ditahan aparat pada 2018 karena kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/share/v/18tK3iJVfg/

    https://www.facebook.com/share/v/1FSPuNQuo2/

    https://www.facebook.com/share/p/1BzFdEjKF6/

    https://www.youtube.com/watch?v=PHgejkl1AH4&ab_channel=KompascomReporteronLocation

    https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/27/11323081/dibawa-ke-kejaksaan-hercules-masukkan-tangan-ke-saku-dan-mengaku-tak

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-05-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.