Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Monday, July 7
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Dirlantas Polda Metro Bantah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Dirlantas Polda Metro Bantah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE

    Jane DoePublish date2025-06-04
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Pejalan kaki disebut akan dikenai tilang jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas yang terekam melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

    Narasi tersebut beredar di media sosial pada akhir Mei hingga awal Juni 2025, menyusul pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam sebuah siniar.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi di atas.

    Informasi mengenai pejalan kaki bisa kena tilang ETLE disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (2/6/2025):

    ETLE Diperluas! Pejalan Kaki Jadi Sasaran Baru, Menyeberang Jalan Sembarangan Bisa Kena Tilang

    akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (2/6/2025), mengenai pejalan kaki bisa kena tilang ETLE.

    HASIL CEK FAKTA

    Komarudin meluruskan sejumlah klaim di media sosial yang menyimpulkan pernyataannya secara keliru.

    Dalam siniar, Komarudin menjelaskan bahwa pengguna jalan tidak hanya terbatas pada pengemudi kendaraan bermotor.

    Pejalan kaki termasuk kategori pengguna jalan.

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 131 dan 132 mengatur mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.

    Seperti ditulis oleh Kompas.com sebelumnya, Komarudin menegaskan bahwa ETLE tidak dapat menjangkau atau menindak pejalan kaki.

    "Namun, tentu ini (pejalan kaki) tidak bisa ter-capture oleh ETLE. Yang bisa ter-capture oleh ETLE itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor," kata dia pada Selasa, 27 Mei 2025.

    ETLE hanya mampu merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, dan kendaraan lainnya.

    "Karena dia (ETLE) lihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB, yang dalam pengembangannya dilengkapi dengan face recognition," ucapnya.

    ETLE hanya merekam seluruh aktivitas di jalan. Namun, sistemnya tidak dapat mengidentifikasi pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas.

    KESIMPULAN

    Narasi mengenai pejalan kaki bisa kena tilang ETLE muncul dari pernyataan Komarudin yang dipahami secara keliru.

    Komarudin menegaskan, ETLE tidak dapat mengidentifikasi pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas.

    Sejauh ini sistem tilang elektronik hanya mampu merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1426095935163497&set=a.1112342086538885

    https://www.facebook.com/photo?fbid=2106533093166475&set=gm.2551646175168059&idorvanity=1147448095587881

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1521547968826006&set=a.104908510489966

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=24073781255547503&set=a.497852296900397

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=603079112807002&set=a.108044305643821

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1242508753901899&set=a.717326469753466

    https://www.youtube.com/watch?v=pz6XL7BzuBw

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009

    https://megapolitan.kompas.com/read/2025/05/27/15403221/bantah-pejalan-kaki-bisa-kena-tilang-etle-ini-penjelasan-dirlantas-polda

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-06-04

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.