Berita
KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyampaikan keterangan di hadapan wartawan.
Ia bicara mengenai keadilan dan hukum internasional atas pendudukan Israel di wilayah Palestina yang dinilai melanggar hukum.
Di media sosial video itu dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ, yang menetapkan Israel sebagai negara ilegal.
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru.
Video ICJ menetapkan Israel sebagai negara ilegal disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (31/5/2025):
ALHAMDULILLAHBerita terkini
ISRAEL telah dinyatakan sebagai NEGARA ILEGAL oleh Mahkamah Internasional.
Telah di putuskan pula bahwa :Bangsa Laknatullah Israel ini tidak boleh diakui sebagai Negara BERDAULAT oleh Dunia
Ia bicara mengenai keadilan dan hukum internasional atas pendudukan Israel di wilayah Palestina yang dinilai melanggar hukum.
Di media sosial video itu dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ, yang menetapkan Israel sebagai negara ilegal.
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru.
Video ICJ menetapkan Israel sebagai negara ilegal disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (31/5/2025):
ALHAMDULILLAHBerita terkini
ISRAEL telah dinyatakan sebagai NEGARA ILEGAL oleh Mahkamah Internasional.
Telah di putuskan pula bahwa :Bangsa Laknatullah Israel ini tidak boleh diakui sebagai Negara BERDAULAT oleh Dunia

HASIL CEK FAKTA
Video yang beredar bersumber dari unggahan akun Instagram TRT World, 19 Juni 2024.
Dalam video tersebut, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyampaikan tanggapannya atas keputusan ICJ.
Seperti dilaporkan BBC, ICJ secara khusus diminta untuk memberikan pandangannya tentang pendudukan Israel terhadap Palestina, dan tentang status hukum atas pendudukan tersebut.
"Negara Israel berkewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki secepat mungkin," kata Presiden ICJ, Nawaf Salam.
Penarikan Israel dari Jalur Gaza pada 2005 tidak mengakhiri pendudukan Israel di wilayah tersebut.
ICJ melihat bukti dan fakta bahwa Israel masih menjalankan kontrol efektif atas wilayah tersebut.
Pengadilan juga mengatakan Israel harus mengevakuasi semua permukimannya dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta membayar ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan.
Israel telah membangun sedikitnya 160 permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967. Pengadilan ICJ mengatakan, permukiman tersebut ilegal.
Pengadilan tersebut juga menyerukan agar diakhirinya kendali Israel atas tanah yang direbutnya hampir enam dekade lalu.
Namun, ICJ tidak pernah menyatakan Israel sebagai negara ilegal.
Dikutip dari Euro News, ICJ juga tidak menyerukan agar negara lain berhenti mengakuinya sebagai negara berdaulat.
Dalam video tersebut, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyampaikan tanggapannya atas keputusan ICJ.
Seperti dilaporkan BBC, ICJ secara khusus diminta untuk memberikan pandangannya tentang pendudukan Israel terhadap Palestina, dan tentang status hukum atas pendudukan tersebut.
"Negara Israel berkewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki secepat mungkin," kata Presiden ICJ, Nawaf Salam.
Penarikan Israel dari Jalur Gaza pada 2005 tidak mengakhiri pendudukan Israel di wilayah tersebut.
ICJ melihat bukti dan fakta bahwa Israel masih menjalankan kontrol efektif atas wilayah tersebut.
Pengadilan juga mengatakan Israel harus mengevakuasi semua permukimannya dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta membayar ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan.
Israel telah membangun sedikitnya 160 permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967. Pengadilan ICJ mengatakan, permukiman tersebut ilegal.
Pengadilan tersebut juga menyerukan agar diakhirinya kendali Israel atas tanah yang direbutnya hampir enam dekade lalu.
Namun, ICJ tidak pernah menyatakan Israel sebagai negara ilegal.
Dikutip dari Euro News, ICJ juga tidak menyerukan agar negara lain berhenti mengakuinya sebagai negara berdaulat.
KESIMPULAN
Video Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menanggapi keputusan ICJ terkait pendudukan Israel disebarkan dengan konteks keliru.
Meski tidak mengikat, tetapi pengadilan ICJ menyatakan keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina sebagai pelanggaran hukum.
Namun, ICJ tidak pernah menyatakan Israel sebagai negara ilegal.
Meski tidak mengikat, tetapi pengadilan ICJ menyatakan keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina sebagai pelanggaran hukum.
Namun, ICJ tidak pernah menyatakan Israel sebagai negara ilegal.
Rujukan
https://www.facebook.com/muhamad.oyib.104/videos/1222535036091372/?idorvanity=1999768603702684
https://www.facebook.com/rendy2t/videos/3893224847594454
https://www.facebook.com/Dharma.Adji.L/videos/600804945967181
https://www.facebook.com/DOEYSDOANG/videos/339896949058738
https://www.facebook.com/sulthony.312614/videos/1117317793235436/
https://www.instagram.com/reel/C9nEvTyh5nP/
https://www.bbc.com/news/articles/cjerjzxlpvdo
https://www.euronews.com/my-europe/2025/04/24/no-the-icj-hasnt-declared-israel-an-illegal-state
Publish date : 2025-06-05