Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Monday, July 7
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Gaza Langgar Hukum, Bukan Negara Ilegal
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Gaza Langgar Hukum, Bukan Negara Ilegal

    Jane DoePublish date2025-06-05
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyampaikan keterangan di hadapan wartawan.

    Ia bicara mengenai keadilan dan hukum internasional atas pendudukan Israel di wilayah Palestina yang dinilai melanggar hukum.

    Di media sosial video itu dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ, yang menetapkan Israel sebagai negara ilegal.

    Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru.

    Video ICJ menetapkan Israel sebagai negara ilegal disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (31/5/2025):

    ALHAMDULILLAHBerita terkini

    ISRAEL telah dinyatakan sebagai NEGARA ILEGAL oleh Mahkamah Internasional.

    Telah di putuskan pula bahwa :Bangsa Laknatullah Israel ini tidak boleh diakui sebagai Negara BERDAULAT oleh Dunia

    HASIL CEK FAKTA

    Video yang beredar bersumber dari unggahan akun Instagram TRT World, 19 Juni 2024.

    Dalam video tersebut, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyampaikan tanggapannya atas keputusan ICJ.

    Seperti dilaporkan BBC, ICJ secara khusus diminta untuk memberikan pandangannya tentang pendudukan Israel terhadap Palestina, dan tentang status hukum atas pendudukan tersebut.

    "Negara Israel berkewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki secepat mungkin," kata Presiden ICJ, Nawaf Salam.

    Penarikan Israel dari Jalur Gaza pada 2005 tidak mengakhiri pendudukan Israel di wilayah tersebut.

    ICJ melihat bukti dan fakta bahwa Israel masih menjalankan kontrol efektif atas wilayah tersebut.

    Pengadilan juga mengatakan Israel harus mengevakuasi semua permukimannya dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta membayar ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan.

    Israel telah membangun sedikitnya 160 permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967. Pengadilan ICJ mengatakan, permukiman tersebut ilegal.

    Pengadilan tersebut juga menyerukan agar diakhirinya kendali Israel atas tanah yang direbutnya hampir enam dekade lalu.

    Namun, ICJ tidak pernah menyatakan Israel sebagai negara ilegal.

    Dikutip dari Euro News, ICJ juga tidak menyerukan agar negara lain berhenti mengakuinya sebagai negara berdaulat.

    KESIMPULAN

    Video Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menanggapi keputusan ICJ terkait pendudukan Israel disebarkan dengan konteks keliru.

    Meski tidak mengikat, tetapi pengadilan ICJ menyatakan keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina sebagai pelanggaran hukum.

    Namun, ICJ tidak pernah menyatakan Israel sebagai negara ilegal.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/muhamad.oyib.104/videos/1222535036091372/?idorvanity=1999768603702684

    https://www.facebook.com/rendy2t/videos/3893224847594454

    https://www.facebook.com/Dharma.Adji.L/videos/600804945967181

    https://www.facebook.com/DOEYSDOANG/videos/339896949058738

    https://www.facebook.com/sulthony.312614/videos/1117317793235436/

    https://www.instagram.com/reel/C9nEvTyh5nP/

    https://www.bbc.com/news/articles/cjerjzxlpvdo

    https://www.euronews.com/my-europe/2025/04/24/no-the-icj-hasnt-declared-israel-an-illegal-state

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-06-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.