Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Monday, July 7
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Pengadilan Internasional Menetapkan Penangkapan Jokowi
    CekFakta

    [HOAKS] Pengadilan Internasional Menetapkan Penangkapan Jokowi

    Jane DoePublish date2025-06-10
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) disebut telah menetapkan penangkapan terhadap mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

    Narasi di media sosial menyebutkan, penangkapan itu terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Jokowi terhadap rakyat Indonesia.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Narasi mengenai penetapan penangkapan Jokowi oleh Pengadilan Internasional disebarkan akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (4/6/2025):

    BERITA DARI MALAYSIA:INTERNASIONAL COURT OF JUSTICE & INTERNASIONAL CRIMINAL COURT

    PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN INSTRUKSI: TANGKAP "JOKO WIDODO"

    MEMINTA MILITER:PENANGKAPAN KARENA PELANGGARAN HAM JOKO WIDODO PADA RAKYAT

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (4/6/2025), mengenai Pengadilan Internasional menetapkan penangkapan Jokowi.

    HASIL CEK FAKTA

    Tidak ada keputusan dari Pengadilan Internasional mengenai penangkapan Jokowi.

    Pengadilan Internasional atau Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penangkapan seseorang.

    Secara umum, Pengadilan Internasional memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar negara atau memberikan pendapat hukum kepada badan PBB.

    Fungsi utamanya yakni menyelesaikan sengketa hukum antarnegera, bukan mengadili individu.

    Sementara, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengadili individu atas kejahatan berat.

    Misalnya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

    Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan pencarian nama Jokowi di situs web resmi Pengadilan Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional.

    Hasilnya, tidak ditemukan pembahasan atau dokumen apa pun terkait Jokowi.

    Sebelumnya, Jokowi masuk nominasi sebagai tokoh terkorup versi Proyek Pelaporan Kejahatan dan Korupsi Terorganisir atau OCCRP.

    Ada pula nama lain yang masuk nominasi, seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan Pengusaha India Gautam Adani.

    Namun, OCCRP menetapkan Presiden Suriah Bashar Al-Assad sebagai tokoh terkorup atau Person of the Year 2024.

    Melalui situs resminya, OCCRP menjelaskan bahwa nama-nama yang masuk nominasi dan menang diputuskan oleh panel juri yang terdiri atas masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis, seperti yang telah mereka lakukan selama 13 tahun ini.

    Survei mengenai tokoh terkorup itu juga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan.

    KESIMPULAN

    Informasi mengenai Pengadilan Internasional menetapkan penangkapan Jokowi merupakan hoaks.

    Tidak ada nama Jokowi yang disebutkan di situs web Pengadilan Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional.

    Selain itu, Pengadilan Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penangkapan individu.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/ikhsan.hadi.1800/videos/2548805935468541/

    https://www.facebook.com/sumanto.488629/videos/4262102980692331/

    https://www.facebook.com/ikhsan.hadi.1800/videos/2548805935468541/

    https://www.facebook.com/bekam.az.zahra.2025/videos/999779412323876

    https://news.un.org/en/story/2024/05/1149981#:~:text=How%20is%20the%20ICJ%20different%20from%20the%20ICC?&text=The%20simplest%20way%20to%20explain,crimes%20or%20crimes%20against%20humanity.

    https://www.icj-cij.org/quick-search?search_api_fulltext=Joko+Widodo

    https://www.icc-cpi.int/search?site_search_fulltext=Joko+Widodo&sort_bef_combine=field_date_received_DESC

    https://www.occrp.org/en/announcement/behind-the-decision-indonesia-how-occrps-person-of-the-year-highlights-the-fight-against-corruption

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-06-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.