Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Monday, July 7
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Tidak Ada Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Sintang
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Tidak Ada Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Sintang

    Jane DoePublish date2025-06-10
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sintang disebut memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak.

    Jam malam berlaku mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB dan diterapkan sejak 6 Mei 2025.

    Anak yang kedapatan melanggar jam malam maka akan ditangkap aparat keamanan dan dibina oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) atau Dinas Sosial.

    Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, informasi tersebut keliru.

    Informasi mengenai pembatasan jam malam di Kabupaten Sintang disebarkan oleh akun Facebook ini pada Minggu (8/6/2025). Arsipnya dapat dilihat di sini.

    Berikut narasi yang ditulis:

    Peraturan BUPATI Kab.Sintang No.22 Tahun 2025 Tgl 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang:

    1 Pasal 4: Pembatasan Jam Malam berlaku tiap hari dari Jam 22.00 Wib sampai dengan Jam 04.00 Wib.

    2. Pengecualian Anak bersama dengan Orang Tua nya.

    Bagi Anak yg tertangkap oleh TNI/Polri ataupun Sat Pol PP diwaktu Jam Malam tersebut akan dilakukan pembinaan oleh DP2KBP3A/Dinas Sosial dan ditempatkan di tempat Rehabilitasi

    HASIL CEK FAKTA

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sintang, Maryadi membantah narasi yang beredar.

    Ia memastikan tidak ada pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kabupaten Sintang.

    “Kalau untuk Kabupaten Sintang, kita belum ada membahas hal ini. Kalaupun ada sudah pasti semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait terlibat dalam pembahasannya,” kata Maryadi pada Minggu (8/6/2025) dinukil dari pemberitaan Tribunnews.

    Adapun narasi yang beredar memiliki kesamaan dengan pembatasan jam malam yang diterapkan di Pontianak.

    Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

    Seperti diwartakan Kompas.com sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kenakalan remaja, meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia di kota tersebut.

    KESIMPULAN

    Narasi mengenai pembatasan jam malam di Kabupaten Sintang merupakan hoaks.

    DP3AP2KB Kabupaten Sintang membantah adanya pemberlakuan jam malam di wilayah tersebut.

    Pemberlakuan jam malam bagi anak diterapkan di Kota Pontianak, bukan Kabupaten Sintang.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122163102212477787&set=a.122113787540477787

    https://ghostarchive.org/archive/LS5JF

    https://pontianak.tribunnews.com/2025/06/08/beredar-narasi-perbup-sintang-soal-pembatasan-jam-malam-maryadi-sebut-berita-hoax#google_vignette

    https://regional.kompas.com/read/2025/06/05/152702778/pontianak-berlakukan-jam-malam-bagi-warga-di-bawah-18-tahun-wali-kota

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-06-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.