Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

    Jane DoePublish date2025-07-03
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim tanah tanpa sertifikat akan diambil alih oleh negara mulai 2026. Narasi ini muncul dalam sejumlah unggahan media sosial pada Juni 2025.

    Menurut narasi dalam unggahan, tanah diambil alih seiring dengan tidak berlakunya surat tanah tradisional seperti girik.

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan informasinya.

    Narasi yang mengeklaim tanah tanpa sertifikat akan diambil oleh negara mulai 2026 salah satunya dibagikan akun Facebook ini. Ada kemungkinan narasi ini juga dibagikan di akun lain.

    Narator video menyebut warga yang hanya memiliki surat tanah tradisional memiliki waktu sampai akhir 2025 untuk melakukan sertifikasi.

    Jika tidak dilakukan sertifikasi, tanah tersebut akan menjadi milik negara.

    Video diberi keterangan sebagai berikut:

    Guyss yang masih punya tanah girik cepet2 di urusin sebelum 2026 ya, karna di 2026 semua bukti kepemilikan tanab yg sah cuma sertifikat, tanpa sertifikat tanah bisa di anggep milik negara.

    Yang butuh jasa notaris untuk urus pesertifikatan dll. Boleh hubungi aku ya (khusus daerah bekasi)

    Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi menyebut informasi itu tidak benar.

    Menurut dia, tanah dengan surat tradisional tidak akan diambil oleh negara pada 2026. 

    "Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara," ujar Asnaedi dalam keterangan tertulis Selasa (01/07/2025).

    Asnaedi menjelaskan, surat tradisional seperti girik, verponding, bukan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah.

    Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku. 

    Sehingga, jika dihitung sejak regulasi itu terbit, batas waktu pendaftaran tanah yakni pada 2026. 

    Asnaedi mengatakan, melalui aturan itu pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN

    Narasi yang mengeklaim tanah tidak bersertifikat akan diambil oleh negara mulai 2026 merupakan informasi tidak benar. 

    Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi menyebut tanah dengan surat tradisional  tidak akan diambil oleh negara.

    Kendati begitu ia mendorong masyarakat untuk melakukan sertifikasi tanahnya sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/share/r/15nDxNpQHt/

    https://www.kompas.com/properti/read/2025/07/01/120000121/kementerian-atr-bpn-bantah-isu-tanah-tak-bersertifikat-akan-diambil

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-07-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.