Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Tautan untuk Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan
    CekFakta

    [HOAKS] Tautan untuk Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan

    Jane DoePublish date2025-07-21
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar tautan atau link di media sosial yang diklaim sebagai akses untuk menghapus tunggakan BPJS Kesehatan.

    Masyarakat hanya perlu melakukan pendaftaran secara daring melalui tautan tersebut.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau hoaks.

    Tautan untuk menghapus tunggakan BPJS Kesehatan disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (19/7/2025):

    Kabar baik dari pemerintah pusat bahwa BPJS gratis sudah di tetapkan daftarkan diri anda sekarang juga agar bisa mendapatkan BPJS kesehatan secara gratis.Daftarkan diri anda di link yang sudah kami sediakan.

    Sementara, berikut teks yang tertera pada gambar yang beredar

    Alhamdulillah yuran BPJS kesehatan yang sudah nunggak bertahun tahun akan di hanguskan silahkan daftar bpjs kesehatan gratis secara online pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.

    Tautan yang dimaksud ditaruh pada biodata akun dan ada juga yang tertera pada gambar yang beredar.

    Berikut tautan yang dimaksud:

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan platform pelacak situs web seperti URL Scan dan Where Goes.

    Hasil pelacakan menunjukkan, ketiga situs web tidak mengarah ke laman resmi BPJS Kesehatan. Dua tautan malah mengarah ke laman eror.

    Penelusuran situs webnya dapat dilihat di sini, di sini, dan di sini.

    Sejauh ini tidak ada kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.

    Sebagaimana diwartakan Kompas.com, iuran BPJS Kesehatan akan terus berjalan meski peserta tidak memakai layanan kesehatan tersebut.

    Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, jumlah maksimal tunggakan bagi peserta JKN yang tidak membayar iurannya, yakni selama dua tahun atau 24 bulan.

    Jika menunggak selama katakanlah tiga tahun, peserta hanya perlu membayar tunggakan yang belum dibayar selama dua tahun.

    Peserta JKN harus membayar iuran kepesertaannya maksimal pada akhir bulan.

    Jika tidak, ia tidak dapat menggunakan layanan kesehatan tersebut mulai tanggal 1 bulan depan.

    Narasi mengenai penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan hoaks berulang. Kompas.com pernah membantah narasi serupa di sini dan di sini.

    KESIMPULAN

    Tautan untuk menghapus tunggakan BPJS Kesehatan merupakan hoaks.

    Sejauh ini, pemerintah tidak memiliki program penghapusan iuran BPJS Kesehatan.

    Tautan yang disebarkan pengguna media sosial tidak mengarah ke situs web resmi BPJS Kesehatan.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid024QwWqX2JDstzNHH9vycL4eEPVXk4y9Agcwg7FDiiyPDSumKPCeu1j3Xnj154jKqnl&id=61578620427911

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122096337368927207&set=a.122096337416927207

    https://www.facebook.com/ella.rompas.1/posts/pfbid0Y3ARS5e1mAvAfSVAXHb9HM2FWFTNhtLCMir39JWXtn5t1XPGefovLdFrhhKgty7yl

    https://www.facebook.com/photo?fbid=122212473326160705&set=a.122105135240160705

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=693003250169736&set=a.107771002026300

    https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/

    https://wheregoes.com/trace/20254445546/

    https://wheregoes.com/trace/20254445544/

    https://urlscan.io/result/019821cb-6406-701c-addc-1f9b679034b4/

    https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/14/143000365/bpjs-kesehatan-lama-tidak-dibayar-tunggakan-jalan-terus-atau-nonaktif?page=all

    https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/02/04/121700382/-hoaks-pemerintah-hapus-tunggakan-iuran-jkn-pada-2025

    https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/17/140000565/pemerintah-disebut-gratiskan-tunggakan-iuran-januari-februari-2025-bpjs?page=all

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-07-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.