Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Tidak Benar Uang Amplop Kondangan Bakal Dikenakan Pajak
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Tidak Benar Uang Amplop Kondangan Bakal Dikenakan Pajak

    Jane DoePublish date2025-07-29
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Pemerintah disebut bakal mengenakan pajak untuk sumbangan hajatan atau amplop kondangan. Isu tersebut ramai dibicarakan di media sosial.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, isu tersebut perlu diluruskan karena informasinya keliru.

    Isu pemerintah bakal mengenakan pajak untuk amplop kondangan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini, pada Juli 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Duh lihat berita hari ini di iNews,ada wacana AMPLOP UNDANGAN dikenai pajak.Sdh habiskah keuangan negara?

    HASIL CEK FAKTA

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.

    "Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli, seperti diberitakan Kompas.com, pada 24 Juli 2025.

    Menurut dia, isu tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan. Ia menjelaskan, tidak semua aktivitas ekonomi bisa dikenakan pajak.

    "Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," ujar Rosmauli.

    Selain itu, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

    Oleh karena itu DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, isu pemerintah bakal mengenakan pajak untuk amplop kondangan perlu diluruskan.

    DJP Kemenkeu menjelaskan, tidak ada rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan. Isu tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/muhamad.nasir.9743/posts/pfbid02YhHKDeTWFGZQGrJ745n31caq2Tw7HGqj3caBxQrcYfKXnDhTpG4oHbSpmpwbfRapl

    https://www.facebook.com/dw1k.kangen/posts/pfbid0QitRtmotxhyXNkamniAHEKSWrxFtD5YcPRmLVtyxCJbWJKr5o8FttwVNT89UPssMl

    https://www.facebook.com/santtiagiezluphhsanttiagomunez/posts/pfbid02hb5gCr54wN993qQZPpQ8GgXGfhUkHgAQKpBbp2PWTfhsxgA92azTwspiXHDGbSoGl

    https://www.facebook.com/ar.ruyan.94/posts/pfbid0L3Vyd9HwxuXwDJvcMaY2VBLB5ioti2FyngZGp6u6otdMuHAb6ofu3epxwCg23WLWl

    https://www.facebook.com/disal.wlah/posts/pfbid02ipcbNq4YreZoUYBvDLMc5weQgTiTsLzj2eHN9xxPdirCMWAaPiQw84fsrZqdSwNhl

    https://www.kompas.com/tren/read/2025/07/24/134500665/ramai-soal-amplop-kondangan-dikenai-pajak-ini-kata-djp-kemenkeu

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-07-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.