Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Korea Utara Hukum Mati Pendukung Zionisme dan Menyatakan Israel Negara Ilegal
    CekFakta

    [HOAKS] Korea Utara Hukum Mati Pendukung Zionisme dan Menyatakan Israel Negara Ilegal

    Jane DoePublish date2025-07-30
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Korea Utara disebut telah meresmikan undang-undang yang menerapkan hukuman mati untuk pendukung Zionisme.

    Zionisme adalah gerakan nasionalis Yahudi yang memiliki tujuan mendirikan negara di tanah air kuno orang Yahudi. Berdirinya negara Israel merupakan implementasi dari ideologi ini.

    Narasi yang beredar di media sosial menyebutkan, Korea Utara juga menyatakan Israel sebagai negara ilegal.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau hoaks.

    Informasi yang menyebutkan Korea Utara menerapkan hukuman mati bagi pendukung zionisme dan menyatakan Israel negara ilegal disebarkan oleh akun Instagram ini.

    Berikut narasi yang ditulis akun Instagram pada Sabtu (26/7/2025):

    Korea Utara sahkan hukum baru: Promosi Zion1sme Dianc*m Hukuman M*ti

    Pemerintah Korea Utara meresmikan undang-undang yang menetapkan hukuman m*ti bagi siapa pun yang mempromosikan Zion*sme. Ideologi itu dianggap sebagai bentuk kolonialisme agresif. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk menjaga kedaulatan nasional dan mendukung perjuangan anti-imperialis di dunia.

    •BERITA INI BERSIFAT INFORMASIKAN DAN UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN

    Pengguna media sosial juga menyertakan foto Presiden Korea Utara Kim Jong Un, disertai teks berikut:

    Korea Utara Menjatuhkan Hukuman Mati Bagi Siapapun yang Mendukung Zionisme dan Menyatakan Israel Sebagai Negara Ilegal.

    Narasi serupa juga beredar di Facebook, seperti diunggah oleh akun ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    HASIL CEK FAKTA

    Korea Utara terkenal dengan tindakan tegas atas pengaruh asing yang menyasar rakyatnya.

    Sebagaimana dilaporkan Human Right Watch, ada beberapa kasus yang menjadi sorotan atas pelanggaran kebebasan ekspresi dan informasi.

    Misalnya, pada Juli 2024, seorang pria menerima hukuman kerja paksa selama tujuh tahun karena meminjam kartu SD yang berisi film Korea Selatan. Sementara pemilik kartu SD dihukum kerja paksa selama 15 tahun.

    Ada pula seorang perempuan dan orangtuanya mendapat hukuman kerja paksa selama 10, 9, dan 8 tahun karena menerima uang dari luar negeri dan menghubungkan orang-orang dengan kerabatnya di Korea Selatan.

    Kendati demikian, sejauh ini tidak ada laporan mengenai hukuman mati bagi pendukung paham Zionisme.

    Sementara terkait hubungan dengan Israel, Korea Utara tidak menunjukkan perlawanan yang gamblang.

    Media yang dikelola pemerintah Korea Utara, KCNA menerbitkan respons dan kritik Pemerintah Korea Utara atas serangan yang dilakukan Israel terhadap Palestina di Gaza.

    Korea Utara juga mengkritik pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang hendak mengambil alih dan mengatasi masalah Gaza. Dikutip dari Al Jazeera, Trump disebut sebagai perampok.

    Namun, tidak ada pernyataan dari pemerintah Korea Utara yang menyebut bahwa Israel merupakan negara ilegal.

    KESIMPULAN

    Narasi yang menyebutkan Korea Utara menerapkan hukuman mati bagi pendukung Zionisme merupakan hoaks.

    Tidak ada laporan atau pemberitaan valid mengenai pemberlakuan undang-undang hukuman mati untuk pendukung Zionisme.

    Korea Utara memang menentang serangan Israel terhadap Palestina di Gaza, tetapi tidak ada pernyataan yang menyebut Israel sebagai negara ilegal.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/moslimcore/p/DMkO2Zky0Ay/

    https://www.facebook.com/photo?fbid=1377049126736557&set=a.103677710740378

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1315055163956797&set=a.858979959564322

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1919108748632945&set=a.104888136721691

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1873102730250356&set=a.105257380368242

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1304181321314743&set=a.103296384736582

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1041966308088264&set=a.104314395186798

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1283716876453203&set=a.662706488554248

    https://www.hrw.org/world-report/2025/country-chapters/north-korea

    https://kcnawatch.org/newstream/1744852343-803688526/KCNA-Commentary-on-Israels-Ambition-for-Territorial-Annexation/

    https://www.aljazeera.com/news/2025/2/12/north-korea-condemns-trumps-gaza-takeover-plan-as-slaughter-robbery

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-07-30

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.