Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] PPATK Sebut Buka Blokir Rekening Tidak Perlu Bayar Rp 100.000
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] PPATK Sebut Buka Blokir Rekening Tidak Perlu Bayar Rp 100.000

    Jane DoePublish date2025-08-15
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Pembukaan rekening bank yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut membutuhkan biaya Rp 100.000.

    Sebagaimana diketahui, PPATK belum lama ini melakukan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.

    Narasi yang mengeklaim pembukaan rekening terblokir PPATK membutuhkan biaya Rp 100.000 dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    PPATK sudah blokir lebih dari 120 juta rekening nganggur .Ternyata jika ingin di buka blokir an nya harus bayar 100.000 ribu

    Screenshot Klarifikasi, PPATK sebut buka blokir rekening tidak perlu bayar

    HASIL CEK FAKTA

    Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membantah informasi mengenai buka blokir rekening dormant harus bayar Rp 100.000.

    Dia menegaskan, pembukaan rekening yang telah diblokir PPATK tidak dikenakan biaya sepeser pun.

    "Tidak ada biaya. Gratis," kata Ivan, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

    Adapun, PPATK telah merampungkan seluruh proses analisis atas 122 juta rekening dormant yang diblokir sejak 15 Mei 2025.

    Ivan mengungkapkan, seluruh rekening dormant atau tidak aktif tersebut kini telah dibuka kembali.

    Sementara itu, BNI selaku salah satu Bank Himbara juga menyatakan bahwa nasabah tidak dibebani biaya apapun, serta tidak ada kewajiban untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu untuk aktivasi rekening dormant.

    Nasabah cukup mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri asli yang masih berlaku, buku tabungan dan kartu debit rekening dormant.

    Kemudian nasabah hanya perlu melakukan transaksi untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut baik setor tunai, pemindahbukuan, atau tarik tunai.

    Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen BNI untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah.

    Selain itu, juga menunjukkan komitmen BNI terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

    "BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening," ujar Putrama, dalam pernyataan resmi, 6 Agustus 2025.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim pembukaan rekening terblokir PPATK membutuhkan biaya Rp 100.000 perlu diluruskan.

    Pembukaan rekening yang telah diblokir PPATK tidak dikenakan biaya sepeser pun. Selain itu, seluruh rekening dormant atau tidak aktif tersebut kini telah dibuka kembali.

    Sementara itu, BNI menjelaskan bahwa nasabah cukup melakukan transaksi untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut, baik setor tunai, pemindahbukuan, atau tarik tunai.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/pagh.blues/posts/pfbid02L448e7EsePdQpiDZATrH2yS71NUAXJCzMTDY3cetqhV7wVDFWkiHAcRXw2GUNHHol

    https://www.facebook.com/StevenCharel/posts/pfbid02icW22GigSaU7C7CDR6GUZp7FmbDPUepUsypAiU18cY3x7AwYvtBi8w8dxoWYkiZrl

    https://www.facebook.com/uwais.alqorni.1612/posts/pfbid0pEGxQ3zZCNzQ7YGfMQauvpSaZ2endLvYxCskkYhGWUf37WWnCTNY2rWsKK5JDmfel

    https://www.kompas.com/tren/read/2025/08/14/173000665/ppatk-bantah-pembukaan-rekening-dormant-yang-diblokir-harus-bayar-rp

    https://www.bni.co.id/id-id/beranda/kabar-bni/berita/articleid/25119

    https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan

    Publish date : 2025-08-15

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.