Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Tidak Benar Ada Pembatasan Isi BBM untuk Penunggak Pajak Kendaraan
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Tidak Benar Ada Pembatasan Isi BBM untuk Penunggak Pajak Kendaraan

    Jane DoePublish date2025-09-17
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina disebut menerapkan aturan baru yang membatasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi penunggak pajak kendaraan.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.

    Narasi yang mengeklaim penunggak pajak kendaraan akan dikenai pembatasan pengisian BBM dibagikan oleh akun Facebook ini pada September 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    PERATURAN BARU PEMERINTAH DAN PERTAMINA

    Jangka Waktu Pengisian BBM Untuk Mobil 7 Hari Sedangkan Untuk Motor 4 Hari.

    Yang Mati Pajak Dan Surat Kosong Tidak Di Layani,

    Netizen: Jika Benar" Di Resmikan Maka Akan Terjadi lagi Demo Besar-Besaran..!

    Screenshot Klarifikasi, tidak benar ada pembatasan isi BBM untuk penunggak pajak kendaraan

    HASIL CEK FAKTA

    Sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.

    Sebagaimana pernah diberitakan Kompas.com pada 15 Oktober 2024, isu tersebut muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.

    Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, ketika itu membenarkan ada sejumlah SPBU yang mempertanyakan status pajak kendaraan untuk distribusi BBM subsidi.

    "Karena untuk isi BBM subsidi kan beberapa SPBU sudah menerapkan QR Code, dan terkait itu memang ada pertanyaan-pertanyaan terkait pajak," kata Heppy.

    "Kalau wilayah yang belum menerapkan QR Code, konsumen kan tinggal isi (BBM) tanpa menunjukkan apa-apa," ujarnya.

    Kendati demikian, dalam pembuatan QR Code subsidi tidak ada syarat menunjukkan status pajak kendaraan.

    Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan QR Code Subsidi Tepat adalah foto STNK, foto kendaraan dengan roda yang terlihat, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta KTP.

    "Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ucap Heppy.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim penunggak pajak kendaraan akan dikenai pembatasan pengisian BBM perlu diluruskan.

    Isu tersebut pertama kali muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.

    Namun, sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/reel/810926818079407

    https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/10/15/084000582/-klarifikasi-penjelasan-pertamina-soal-larangan-isi-bbm-bagi-penunggak?page=all

    https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle

    Publish date : 2025-09-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.